Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
yang relevan seperti TAP MPR XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
negara yang bebas KKN serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999, dinyatakan
bahwa dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan
nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, misi dan
persepsi, dari seluruh Penyelenggara Pemerintahan dan masyarakat.
Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus sejalan dengan
tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya
penyelenggara pemerintahan yang mampu menjalankan tugas dan
fungsinya yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari KKN.
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJP dan
Perpres No 5 Tahun 2010 Tentang RPJM
Perpres No 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap
kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007.
RPJMN 2010-2014 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan
Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Salah
satu tantangan pembangunan Indonesia adalah kualitas aparatur
pemerintah. Keberhasilan proses pembangunan tergantung pada
kualitas aparatur pemerintah. Pada saat ini kualitas birokrasi Indonesia
perlu ditingkatkan untuk menghadapi persaingan di era globalisasi.
Oleh karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi merupakan kunci
utama yang membawa Indonesia dalam kancah persaingan di pasar
global dan meningkatkan daya saing nasional.
9. Latar Belakang Teori
Berbagai teori yang dijadikan landasan adalah sebagai berikut:

