Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

           yang relevan seperti TAP MPR XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
           negara yang bebas KKN serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang
           penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

                    Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999, dinyatakan
          bahwa dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan
          nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, misi dan
          persepsi, dari seluruh Penyelenggara Pemerintahan dan masyarakat.
          Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus sejalan dengan
          tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya
          penyelenggara pemerintahan yang mampu menjalankan tugas dan
          fungsinya yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari KKN.

      d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJP dan
            Perpres No 5 Tahun 2010 Tentang RPJM
                   Perpres No 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan

          Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap
          kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
          Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang
         Nomor 17 Tahun 2007.

                   RPJMN 2010-2014 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan
         Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
         Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Salah
         satu tantangan pembangunan Indonesia adalah kualitas aparatur
         pemerintah. Keberhasilan proses pembangunan tergantung pada
         kualitas aparatur pemerintah. Pada saat ini kualitas birokrasi Indonesia
         perlu ditingkatkan untuk menghadapi persaingan di era globalisasi.
         Oleh karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi merupakan kunci
         utama yang membawa Indonesia dalam kancah persaingan di pasar
         global dan meningkatkan daya saing nasional.

9. Latar Belakang Teori

         Berbagai teori yang dijadikan landasan adalah sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7