Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

                       dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan
                      ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga.

                                Disamping itu ada beberapa permasalahan yang
                      mendasar seperti belum adanya undang-undang batas wilayah
                      negara, sehingga berpotensi hilangnya kepemilikan karena
                      adanya pemaksaan atau proses hukum, dan kurangnya
                     kapasitas pertahanan dan keamanan serta sarana dan
                     prasarananya, sehingga rawan terhadap pencurian kekayaan
                     alam oleh pihak asing, aksi perompakan, penyelundupaiij
                     imigran gelap dan sengketa batas wilayah dengan negara
                     tetangga.

                     8) Aspek Pertahanan dan Keamanan.
                              Wilayah perbatasan merupakan wilayah pembinaan

                    yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak
                    merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah,
                    pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan
                    dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau
                    aktifitas yang ada di wilayah perbatasan apabila tidak dikelola
                   dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi
                   pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun
                   internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
                   Wilayah perbatasan rawan akan persembunyian kelompok
                   gerakan pengacau keamanan, penyelundupan dan kriminal
                   lainnya termasuk terorisme, sehingga perlu adanya kerjasama
                   yang terpadu antaralistansi terkait dalam penanganannya.

14. Permasalahan yang Dihadapi.
         Permasalahan yang dihadapi dalam aktualisasi kewaspadaan

nasional di wilayah perbatasan rawan konflik antara lain adalah :

         a. Belum optimalnya jaminan dan kepastian hukum dalam
         aktualisasi kewaspadaan nasional di wilayah perbatasan rawan
         konflik yang ditandai dengan menurunnya kesadaran hukum
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16