Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
49
laten komunisme yang pernah dimasyarakatkan melalui Instruksi
Presiden. Selanjutnya untuk meningkatkan kewaspadaan nasional di
kalangan Aparat Pemerintah telah dilakukan penataran kewaspadaan
nasional dan mulai saat itu sudah mulai meluas dan tidak terbatas
hanya pada ancaman ideologis saja. Era Reformasi merupakan
bentuk nyata dari Kewaspadaan Nasional terhadap penyimpangan
yang terjadi terhadap perjalanan kehidupan bangsa, karena pada
waktu itu pemerintah Orde Baru tidak mampu mengatasi krisis
ekonomi yang terjadi dengan cepat, kemudian sebagian besar
masyarakat Indonesia merasa nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat
yang terkandung dalam pembukaan UUD’45 tidak dapat dibuktikan
sehingga diperlukan suatu tatanan kehidupan demokrasi yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD’45, sehingga lahirlah Otonomi Daerah
sebagai alternatif pemecahan masalah bangsa.
Dalam mengatur kembali format kehidupan berbangsa dan
bernegara banyak keputusan yang telah terjadi dan yang telah diambil
melalui amandemen UUD, namun kenyataannya akhir-akhir ini arah
reformasi semakin tidak jelas karena kemiskinan dan ketiadaan
lapangan pekerjaan yang menjadi hampir semua akar permasalahan
belum teratasi. Tindakan masyarakat banyak yang mengarah pada
desintegrasi bangsa akibat terorisme dan separatisme ataupun akibat
tidak dipahaminya pelaksanaan otonomi daerah dengan benar
terutama oleh Aparatur pemerintahan daerah. Berbicara implementasi
Kewaspadaan Nasional terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah saat
ini maka perlu dikenali potensi ancamannya, sehingga dapat
diantisipasi secara dini dan melakukan aksi pencegahan berbagai
bentuk dan sifat potensial ancaman terhadap keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan lewatnya tiga era besar ini, bangsa Indonesia
dihadapkan dengan beragam konsekwensi ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan dalam perjalanan sejarah bangsa. Ancaman

