Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

  laten komunisme yang pernah dimasyarakatkan melalui Instruksi
  Presiden. Selanjutnya untuk meningkatkan kewaspadaan nasional di
  kalangan Aparat Pemerintah telah dilakukan penataran kewaspadaan
  nasional dan mulai saat itu sudah mulai meluas dan tidak terbatas
  hanya pada ancaman ideologis saja. Era Reformasi merupakan
  bentuk nyata dari Kewaspadaan Nasional terhadap penyimpangan
  yang terjadi terhadap perjalanan kehidupan bangsa, karena pada
 waktu itu pemerintah Orde Baru tidak mampu mengatasi krisis
 ekonomi yang terjadi dengan cepat, kemudian sebagian besar
 masyarakat Indonesia merasa nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat
 yang terkandung dalam pembukaan UUD’45 tidak dapat dibuktikan
 sehingga diperlukan suatu tatanan kehidupan demokrasi yang sesuai
 dengan Pancasila dan UUD’45, sehingga lahirlah Otonomi Daerah
 sebagai alternatif pemecahan masalah bangsa.

          Dalam mengatur kembali format kehidupan berbangsa dan
 bernegara banyak keputusan yang telah terjadi dan yang telah diambil
 melalui amandemen UUD, namun kenyataannya akhir-akhir ini arah
 reformasi semakin tidak jelas karena kemiskinan dan ketiadaan
lapangan pekerjaan yang menjadi hampir semua akar permasalahan
belum teratasi. Tindakan masyarakat banyak yang mengarah pada
desintegrasi bangsa akibat terorisme dan separatisme ataupun akibat
tidak dipahaminya pelaksanaan otonomi daerah dengan benar
terutama oleh Aparatur pemerintahan daerah. Berbicara implementasi
Kewaspadaan Nasional terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah saat
ini maka perlu dikenali potensi ancamannya, sehingga dapat
diantisipasi secara dini dan melakukan aksi pencegahan berbagai
bentuk dan sifat potensial ancaman terhadap keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

         Dengan lewatnya tiga era besar ini, bangsa Indonesia
dihadapkan dengan beragam konsekwensi ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan dalam perjalanan sejarah bangsa. Ancaman
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12