Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

d. Gatra Ideologi

                     Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa yang harus dijaga
            kelestariannya. Kelestarian Pancasila hanya akan terjadi jika nilai-nilai
            Pancasila terinternalisasi hingga terefleksikan dalam segala tindak
           tanduk para pemimpin Pusat dan Daerah hingga masyarakat luas.
            Refleksi pengamalan Pancasila para pemimpin nasional tercerminkan
           melalui kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

                     Hanya dengan menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup
           maka kebijakan eksplorasi dan ekploitasi SKA akan memberikan
           keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa dan negara
           Indonesia baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang,
           karena Pancasila melampaui ideologi ekologisme dan
           environmentalisme. Pancasila bukan hanya menekankan pada relasi
          antar manusia dan lingkungan tetapi juga hubungan dengan
           Penciptanya serta sesama manusia lainnya.32 Demikian juga halnya
          dengan kebijakan penerimaan negara dari sektor non SKA, khususnya
          pendapatan negara. Pancasila harus dijadikan falsafah pemungutan
          pendapatan negara sehingga penentuan besarnya pungutan harus
          didasari oleh nilai-nilai keadilan.

          e. Gatra Politik

                   Perkembangan proses demokratisasi sejak tahun 1998 sampai
         dengan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan
         peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses
         konsolidasi demokrasi.33 Namun demokratisasi sehasrusnya tidak
         dapat dipahami hanya sebagai proses pelembagaan prosedur dan
         negosiasi antarelite semata. Demokrasi juga tidak bisa dipahami

           32 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Bidang Studi/Materi Pokok
Ideologi, Modul 1 : Sub B.S. Pancasila dan Perkembangannya, Pokja Ideologi Lemhannas RI,
Jakarta: 2010, Hal. 69

           33 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005 - 2025, Bab II Kondisi Umum.

                                                            46
   1   2   3   4   5   6   7   8   9