Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
sebagai gerak normatif-formal semata dengan menyangkal realitas
yang dinamis. Semua hal tersebut terungkapkan dan terjelmakan
secara nyata dalam kebijakan perpajakan.
Desentralisasi perpajakan merupakan sarana penting untuk
melihat prospek demokrasi dan keberlanjutan demokratisasi. Di
dalamnya tergambarkan dinamika hubungan antara negara (ruler) dan
warganegara sebagai pembayar pajak (tax payer). Pada saat yang
bersamaan, kebijakan perpajakan juga merupakan penjelmaan dari
dinamika p o w e r sharing dalam konteks intergovernmental fiscal
relationships (IGFR). Desentralisasi fiskal seharusnya mengandung
ekspresi sharing o f taxing p o w e r (pembagian wewenang perpajakan)
antara Pusat dan Daerah yang biasanya dilihat dari seberapa besar
revenue autonom y (kemandirian penghasilan perpajakan) Pemerintah
Daerah, khususnya yang terkait dengan otoritas dan kapasitas
perpajakan Pemerintah Daerah.
Desentralisasi fiskal merupakan instrumen penting untuk
memberikan daya dukung anggaran guna meningkatkan kualitas SDM.
Selama ini, daya dukung anggaran pemerintah pusat maupun daerah
bagi peningkatan kualitas SDM masih relatif rendah, padahal dengan
terlambatnya upaya-upaya peningkatan kualitas SDM, otomatis akan
terjadi perlambatan peningkatan daya saing. Semakin lambat upaya
peningkatan daya saing, semakin sulit untuk mengejar ketinggalan dari
negara-negara lainnya, sehingga globalisasi dan kawasan
perdagangan justru akan menjadi ancaman kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dengan pesatnya perkembangan globalisasi, maka dalam
mengembangkan kehidupan politik demokratis yang berlandaskan
hukum, faktor perkembangan pasar dunia mendapatkan perhatian
yang lebih khusus karena akan sangat memengaruhi hubungan yang
dinamis antara negara dan masyarakat. Dengan demikian, selain faktor
negara dan masyarakat, faktor pasar makin tidak mungkin untuk
diabaikan begitu saja.
47

