Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

sumber informasi penting dalam pengambilan keputusan, apalagi untuk
keputusan strategis berskala nasional maupun internasional.

12. Kondisi Penerimaan Keuangan Negara saat ini

         Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pasal 23A UUD NKRI
1945 menyebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Filosofi dibalik kata-
kata “diatur dengan undang-undang” adalah demokratisasi, karena DPR
selaku lembaga legislatif merupakan representasi rakyat.

          Founding fathers telah menyelaraskan dasar pungutan dengan dogma
“no tax without representation” untuk menunjukkan supremasi masyarakat
dalam pengembilan kebijakan pemerintah. Tanpa adanya undang-undang
maka semua bentuk-bentuk pemungutan pajak dan pungutan negara lainnya
yang dilakukan negara, adalah merupakan upaya-upaya yang dipersamakan
dengan perampokan (tax without representation is robbery).

          Pada kenyataannya, praktik-praktik pemungutan pajak dan pungutan
 negara lainnya saat ini, menunjukkan gejala diskresi yang massive sehingga
 seringkali menimbulkan “pajak berganda” yang pada akhirnya menyebabkan
 ekonomi biaya tinggi. Undang-undang perpajakan yang telah mengalami
 amandemen rata-rata tiga kali dalam kurun waktu 25 tahun lebih, ternyata
 masih juga tidak memberikan pembelajaran bagi perumus kebijakan untuk
 menempatkan hak rakyat dalam kedudukan yang tertinggi, sehingga diskresi
  penetapan obyek dan tarif masih diberikan secara luas kepada lembaga
  eksekutif. Akibatnya kepatuhan yang diharapkan bisa terjadi secara suka rela
  (voluntary tax compliance) tidak pernah tercapai.

            Kondisi ini diperparah dengan pungutan negara lain yang disebut
   dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP yang pertama kali
   diundang-undangkan pada tahun 1997 memberikan diskresi sangat besar
   kepada lembaga eksekutif untuk untuk menetapkan besarnya tarif. Pada
   implikasinya bahkan terjadi ekses kewenangan memperluas jenis pungutan,
    sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 111.1.

                                                  26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17