Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
kaum yang lemah secara ekonomi melalui pembagian penghasilan
(Irianto&Jurdi, 2005). Pajak menjadi instrumen paling tepat dalam
mengatasi konflik kepentingan antara kelompok kaya dan kaum miskin.
Pajak menjadi alat untuk memastikan terjadinya peran-peran dasar
pemerintah berupa peran alokasi, distribusi, dan retribusi (Devereux,
1996). Lebih jauh dari hal tersebut, pajak menjadi instrumen insentif-
disinsentif untuk memastikan rakyat mau berbuat atau tidak berbuat
sesuatu untuk tercapainya tujuan pembangunan atau terlestarikannya
nilai-nilai sosial tertentu.
10. Tinjauan Kepustakaan
Kajian optimalisasi penerimaan negara yang selama ini dilakukan,
pada umumnya hanya bersifat partial, regional dengan sudut pandang
paradigma ekonomi semata. Dari perspektif politik, kajian pemungutan
negara di Indonesia, pertama kali dilakukan secara komprehensif oleh Edi
Slamet Irianto dalam bukunya yang berjudul “Pajak: Negara dan
Demokrasi” .
Secara teotik, buku tersebut menunjukkan kebaharuan tentang
pentingnya perspektif politik dalam studi perpajakan. Hal ini terbukti, pajak
tidak lagi menjadi isu ekonomi sebagai sumber keuangan negara, isu
hukum sebagai kewajiban warga negara dan isu administrasi sebagai
manajerial pengelolaan pajak, namun telah menjadi isu politik sebagai
instrumen demokrasi subtantif deliberatif yang secara operasional dapat
diimplementasikan dalam membangun relasi pusat-daerah dan relasi
negara-rakyat sebagai salah satu indikator keberadaan demokrasi suatu
negara. Kebaharuan lainnya adalah, hasil kajian yang memperkuat
pentingnya isu perpajakan dimasukkan sebagai salah satu kajian ilmu
politik dan demokrasi sehingga kajian demokrasi tidak terjebak pada
konsepsi narasi besar kelembagaan politik formal, namun terus masuk ke
tataran yang lebih mikro dan operasional dalam relasi kenegaraan.
23

