Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
beberapa persoalan. Pertama, terjadi inkonsistensi karena ada
beberapa yang substansinya bertentangan dengan maksud dan tujuan
dari nilai filosopis Undang-Undang tersebut.
Kedua, terjadi inkongruensi karena beberapa ketentuan ini tidak
selaras bahkan bertetangan dengan Undang-undang terkait, seperti
dengan Undang-Undang Pokok Agraria15. Ketiga, UU Penanaman
Modal ini tidak memberikan dukungan politik untuk mewujudkan
kebijakan Pasal 33 UUD NKRI 1945. Tidak berlebihan jika UU
Penanaman Modal ini langsung menghadapi tantangan berupa
juridicial review tidak lama setelah disahkan.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Pada awal rezim Reformasi, Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-
undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri,
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara diubah menjadi Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 undang-undang
entang Minyak Dan Gas Bumi (Migas). Amandemen ketiga Undang-
undang tersebut dilakukan karena dianggap (a) tidak sesuai lagi
dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi,
dan (b) untuk menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang
mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan
pelestarian lingkungan, serta (c) mendorong perkembangan potensi
dan peranan nasional dengan tetap mempertimbangkan
perkembangan nasional maupun internasional.
15 Misalnya Pasal 22 UU Penanaman Modal yang mengatur mengenai hak atas
tanah, bertentangan dengan semangat landreform pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria.
18

