Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

pajak digunakan untuk memberikan subsidi kepada yang lain, misalnya
 pajak progresif, (2) stabilisasi; pajak berfungsi untuk memastikan
 sustainability (keberlangsungan), efisiensi, dan social order (aturan
 sosial), (c) alokatif; pajak menjadi instrumen awal untuk menggeser peran
 pemerintah dalam pengelolaan barang publik, dan (d) insentif dan
 disinsentif; pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk
 mengkondisikan masyarakat melakukan sesuatu atau tidak melakukan
 sesuatu, misalnya pajak miras, rokok, dan konsumsi (disinsentif) serta tax
 holiday, tax free, dsb. (insentif). (Pratikno & Ikhsanto, 2006).

           Fungsi pajak dengan demikian semakin meluas. Pajak tidak lagi
 berfungsi sebagai sarana budgetair, yaitu untuk memasukkan uang
 sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, ataupun sebagai sarana
 regulerend (mengatur) atau non-budgetairfnon-fiscal semata (cif.
 Brotodihardjo, 1981: 194; Ismail, 2005: 33-34).

           Pada dasarnya, sumber pendapatan negara berasal dari rakyat
 melalui pungutan pajak dan/atau dari natural resourches (hasil kekayaan
 alam) yang terdapat di dalam negara tersebut. Dua sumber tersebut
 merupakan sumber yang penting dalam memberikan pendapatan kepada
 pemerintah untuk membiayai kepentingan umum dan akhirnya juga
 mencakup kepentingan individu (Soemitro, 1986:2). Keuangan yang
 bersumber dari rakyat tersebut dikelola oleh pemerintah untuk
  dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat secara umum. Itulah sebabnya,
  pemerintah diberi otoritas untuk memungut pajak dan retribusi dari
  masyarakat.24

            Argumen dasar pajak sebagai realitas politik, dengan demikian,
  bisa diletakkan. Pajak tidak bisa lagi dipahami sebagai instrumen ekonomi
   pemerintah yang digunakan hanya untuk menjalankan fungsi budgeter
   (sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan) semata. Pajak telah
   menjadi instrumen politik ketika digunakan oleh sebuah pemerintah saat
   menjalankan fungsi sebagai regulator (pengatur), yaitu memainkan peran
    untuk membatasi kepemilikan kaum kaya serta melindungi dan mendorong

          24 Edi Slamet Irianto, Pajak Negara dan Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di
Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Mediatama Yogyakarta, 2009, hal. 60-61.

                                                   22
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11