Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
pajak digunakan untuk memberikan subsidi kepada yang lain, misalnya
pajak progresif, (2) stabilisasi; pajak berfungsi untuk memastikan
sustainability (keberlangsungan), efisiensi, dan social order (aturan
sosial), (c) alokatif; pajak menjadi instrumen awal untuk menggeser peran
pemerintah dalam pengelolaan barang publik, dan (d) insentif dan
disinsentif; pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk
mengkondisikan masyarakat melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu, misalnya pajak miras, rokok, dan konsumsi (disinsentif) serta tax
holiday, tax free, dsb. (insentif). (Pratikno & Ikhsanto, 2006).
Fungsi pajak dengan demikian semakin meluas. Pajak tidak lagi
berfungsi sebagai sarana budgetair, yaitu untuk memasukkan uang
sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, ataupun sebagai sarana
regulerend (mengatur) atau non-budgetairfnon-fiscal semata (cif.
Brotodihardjo, 1981: 194; Ismail, 2005: 33-34).
Pada dasarnya, sumber pendapatan negara berasal dari rakyat
melalui pungutan pajak dan/atau dari natural resourches (hasil kekayaan
alam) yang terdapat di dalam negara tersebut. Dua sumber tersebut
merupakan sumber yang penting dalam memberikan pendapatan kepada
pemerintah untuk membiayai kepentingan umum dan akhirnya juga
mencakup kepentingan individu (Soemitro, 1986:2). Keuangan yang
bersumber dari rakyat tersebut dikelola oleh pemerintah untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat secara umum. Itulah sebabnya,
pemerintah diberi otoritas untuk memungut pajak dan retribusi dari
masyarakat.24
Argumen dasar pajak sebagai realitas politik, dengan demikian,
bisa diletakkan. Pajak tidak bisa lagi dipahami sebagai instrumen ekonomi
pemerintah yang digunakan hanya untuk menjalankan fungsi budgeter
(sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan) semata. Pajak telah
menjadi instrumen politik ketika digunakan oleh sebuah pemerintah saat
menjalankan fungsi sebagai regulator (pengatur), yaitu memainkan peran
untuk membatasi kepemilikan kaum kaya serta melindungi dan mendorong
24 Edi Slamet Irianto, Pajak Negara dan Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di
Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Mediatama Yogyakarta, 2009, hal. 60-61.
22

