Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

proses, dan institusi politik dengan kegiatan ekonomi (produksi, investasi,
     pembentukan harga, perdagangan, konsumsi, dan lain-lain).18

               Kebijakan fiskal mencakup semua kebijakan yang berkaitan
     dengan Anggaran Belanja Negara (Seda, 2004:75-76), baik untuk belanja
     Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kebijakan fiskal tidak hanya
     mempengaruhi perekonomian daerah, tapi juga perekonomian secara
     keseluruhan melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara
     (Djojosubroto, 2004:89). Persoalan umum fiskal adalah berkaitan dengan
    jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran (defisit atau surplus) dan
    bersumber dari hasil pajak atau utang dan sebagainya.19

              Penyelenggaraan pemerintahan adalah sejumlah agenda kegiatan
    yang disertai dengan sejumlah biaya pengeluaran/pembiayaan negara.
    Sangatlah sulit diterima oleh logika politik apabila terdapat pendapat
    bahwa sebuah pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan
    berkelanjutan tanpa didukung oleh ketersediaan sumber pembiayaan yang
    memadai dan mapan (Devas, 1989).

              Kalaupun terdapat segelintir pemerintahan di dunia ini yang tidak
    mengandalkan pajak atau berkarakter rentier state, keberlanjutannya pasti
    sulit dipertahankan. Para ekonom pun masih yakin sumber pembiayaan
    yang paling murah dan dapat dijamin kemapanannya di antara sejumlah
    pilihan sumber pendanaan yang lazim adalah pajak. Pajak menjadi pilihan
    utama (cif. Musgrave dan Musgrave, 1993; Mardiasmo, 2004).

              Banyak ahli keuangan publik menggambarkan pajak sebagai salah
    satu sumber penerimaan terpenting bagi pemerintah yang biasanya
    ditandai dengan beberapa ciri utama, yaitu (1) merupakan pungutan wajib,
    (2) dibayarkan oleh kelompok pembayar tertentu, dan (3) tidak terkait
    dengan bentuk-bentuk layanan langsung. Dalam membangun suatu
    sistem perpajakan harus diselaraskan asas-asas pemungutan pajak.
    Menurut Smith, pemungutan pajak hendaknya didasarkan atas empat

           18 Bustanul Arifin dan Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik,
Jakarta: Grasindo, 2001, hal. 3.

           19 Edi Slamet Irianto, Desentralisasi Perpajakan Dalam Perspektif Demokratisasi Di
Indonesia, Disertasi, Program Doktor Universitas Gadjah Mada, 2008.

                                                  20
   1   2   3   4   5   6   7   8   9