Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007
Tentang Energi
UU tentang Energi yang disahkan pada tahun 2007 memberikan
semangat perubahan paradigma pengelolaan energi, yaitu perubahan
dari Supply Side Management menjadi Demand Side Management.16
Sebagai negara dengan cadangan energi yang sangat besar, bahkan
beberapa jenis merupakan yang terbesar di dunia, Indonesian belum
memiliki Undang-undang Energi yang menjadi payung bagi Undang-
undang lain yang terkait di sektor ini seperti Minyak dan Gas (Migas),
Ketenagalistrikan, serta Mineral dan Batubara (Minerba). Undang-
undang Energi menjadi langkah awal tersedianya payung Undang-
undang terkait.
9. Landasan Teori
Menurut Damanhuri, persoalan kesejahteraan masyarakat
menyangkut bagaimana peran negara dan pasar dalam kaitannya dengan
kualitas dari pertumbuhan PDB yang dihasilkan, mampu mengatasi
kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan di Negara Sedang
Berkembang. Sementara persoalan kualitas pertumbuhan yang
diperankan negara dan pasar juga akan menyangkut dimensi politik dan
kekuasaan.17 Persoalan kesejahteraan masyarakat ini merupakan salah
satu yang krusial dalam pengelolaan keuangan negara yang apabila tidak
diperhatikan akan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan yang pada
gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional suatu bangsa.
Fenomena keterkaitan antara politik dan ekonomi melahirkan
perkembangan teori ekonomi politik. Menurut Arifin dan Rachbini, ekonomi
politik dimaksudkan untuk membahas keterkaitan antara berbagai aspek,
16 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, “UU Energi Semangati Paradigma
"Demand Side Management", diunduh dafP http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-
umum/519-uu-energi-semangati-paradigma-demand-side-management.html
17 Didin S. Damanhuri, Ekonomi Politik dan Pembangunan : Teori, Kritik dan Solusi
bagi Indonesia dan Negara Sedang Berkembang, Bogor: IPB Press, 2010, hal. 2.
19

