Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
g. UU RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU ini dijelaskan bahwa Tentara adalah warga negara
yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan
negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Jati dir TNI adalah Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya
berasal dari warga negara Indonesia; Tentara Pejuang, yaitu tentara
yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam
melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; Tentara Nasional, yaitu
tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara
di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; Tentara
Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara
baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin
kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Dalam
pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di
bawah Presiden, sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahanan
serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen
Pertahanan. Tugas pokok TNI adalah operasi militer untuk perang dan
operasi militer selain perang. TNI telah melakukan reformasi internal.
h. UU RI No. 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025
Dalam UU ini dijelaskan bahwa RPJPN 2005-2025 adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 tahun
terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Sedangkan
RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 5 tahunan, yaitu RPJMN I Tahun 2005-2009, RPJMN II Tahun
2010-2014, RPJMN III Tahun 2015-2019, dan RPJMN IV Tahun 2020-
2024. RPJPNI merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD NRI 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

