Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

           pengangkatan tersebut di latar belakangi kepentingan pribadi atau
           golongan tertentu dan muatan-muatan politik.
 3) Upaya dalam rangka memperkuat kualitas dan mutu SDM dalam
 mengawaki jabatan struktural melalui:
          a) Kementerian PAN bekerjasama dengan BKN membuat regulasi
          tentang prasyarat kualitas dan mutu pendidikan para pegawai yang akan
          mengawaki jabatan struktural Pemerintah Daerah.
          b) Kementerian PAN meningkatkan kualitas dan mutu para pegawai
          negeri melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan
          ketrampilan sesuai dengan tugasnya. Termasuk pendidikan-pendidikan
          pengembangan yang dapat meningkatkan alih golongan dan
         jabatannya.
          c) Pemerintah Daerah bersama DPRD, memberikan kesempatan
          kepada para pegawai negeri pada lingkungan Pemerintah Daerah, untuk
         mengikuti pendidikan formal, baik melalui pendidikan kedinasan maupun
         pendidikan umum lainya (Universitas, Sekolah Tinggi dan Sederajatnya).
         d) Pemerintah Daerah bersama DPRD, memberikan tunjangan
         pendidikan kepada pegawai negeri yang mengikuti pendidikan
         kedinasan maupun pendidikan formal umum lainya, sehingga memberi
         motofasi dan semangat belajar untuk meningkatkan kualitas dan mutu
         SDM aparatur Pemda.
4) Upaya dalam rangka menjaga kemajemukan bangsa dalam
pelaksanaan rekruitmen pegawai Pemerintah Daerah melalui:
         a) Kementerian PAN bekerja sama dengan BKN membuat regulasi
         tentang persyaratan, norma, standar, prosedur dan kriteria tentang
         rekruitmen pegawai negeri berbasis kompetensi untuk mengawaki
         struktur organisasi pemerintah Daerah sesuai kebutuhannya.
         b) Kementerian PAN mendistribusikan, mengsosialisasikan,
         regulasi tentang rekruitmen pegawai negeri kepada pemerintah daerah,
        untuk dijadikan pedoman pelaksanaan rekruitmen pegawai negeri di
        daerah.
        c) Kementerian PAN bekerjasama dengan Lemhannas RI untuk
        melaksanakan pendidikan, penataran wawasan kebangsaan kepada
   10   11   12   13   14   15   16