Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
pengangkatan tersebut di latar belakangi kepentingan pribadi atau
golongan tertentu dan muatan-muatan politik.
3) Upaya dalam rangka memperkuat kualitas dan mutu SDM dalam
mengawaki jabatan struktural melalui:
a) Kementerian PAN bekerjasama dengan BKN membuat regulasi
tentang prasyarat kualitas dan mutu pendidikan para pegawai yang akan
mengawaki jabatan struktural Pemerintah Daerah.
b) Kementerian PAN meningkatkan kualitas dan mutu para pegawai
negeri melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan
ketrampilan sesuai dengan tugasnya. Termasuk pendidikan-pendidikan
pengembangan yang dapat meningkatkan alih golongan dan
jabatannya.
c) Pemerintah Daerah bersama DPRD, memberikan kesempatan
kepada para pegawai negeri pada lingkungan Pemerintah Daerah, untuk
mengikuti pendidikan formal, baik melalui pendidikan kedinasan maupun
pendidikan umum lainya (Universitas, Sekolah Tinggi dan Sederajatnya).
d) Pemerintah Daerah bersama DPRD, memberikan tunjangan
pendidikan kepada pegawai negeri yang mengikuti pendidikan
kedinasan maupun pendidikan formal umum lainya, sehingga memberi
motofasi dan semangat belajar untuk meningkatkan kualitas dan mutu
SDM aparatur Pemda.
4) Upaya dalam rangka menjaga kemajemukan bangsa dalam
pelaksanaan rekruitmen pegawai Pemerintah Daerah melalui:
a) Kementerian PAN bekerja sama dengan BKN membuat regulasi
tentang persyaratan, norma, standar, prosedur dan kriteria tentang
rekruitmen pegawai negeri berbasis kompetensi untuk mengawaki
struktur organisasi pemerintah Daerah sesuai kebutuhannya.
b) Kementerian PAN mendistribusikan, mengsosialisasikan,
regulasi tentang rekruitmen pegawai negeri kepada pemerintah daerah,
untuk dijadikan pedoman pelaksanaan rekruitmen pegawai negeri di
daerah.
c) Kementerian PAN bekerjasama dengan Lemhannas RI untuk
melaksanakan pendidikan, penataran wawasan kebangsaan kepada

