Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
Nomor.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah,
dibentuk berdasarkan pertimbangan : (1). Karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah; (2). Kewenangan pemerintah yang dimiliki Daerah; (3). Kemampuan
keuangan Daerah; (4). Ketersediaan SDM aparatur Daerah dan (5).
Pengembangan kerjasama antar Daerah.
Didalam Organisasi Pemerintah tidak dapat dipisahkan dengan istilah
“birokrasi” yang lazim disebut dengan sistem kerja yang berlandaskan suatu
jaringan tata-hubungan kerjasama sesuai dengan tata-aturan dan prosedur
yang telah ditentukan. Birokrasi memegang peranan penting dalam
penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Kelemahan
utama birokrasi adalah apabila penerapan atau implementasi birokrasi
dilaksanakan secara kaku ( regid ) artinya segala urusan terlau terikat oleh
suatu ketentuan, peraturan , prosedur yang pada umumnya berbelit-belit
sehingga menimbulkan kebosanan bagi masyarakat yang mempunyai
kepentingan atau urusan untuk dilayani, inilah yang disebut birokrasi yang
negatif ( birokratisme ). Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya
birokratisme menurut Max Weber adalah : (1). Adanya sementara pejabat/
aparat yang terlalu berpegang teguh pada ketentuan/ peraturan yang berlaku,
tidak dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang
berlangsung.; (2). Tidak ada “human relation” yang harmonis dalam instansi
sehingga terkesan antara pejabat yang satu dengan yang lain tidak saling
mengenal meskipun dalam satu lingkungan organisasi ; (3). Aparat/ pejabat
yang ingin menunjukkan kekuasaannya/ kewenangannya ; (4). Adanya
aparat/pejabat dengan sengaja memperlambat urusan dengan maksud-
maksud tertentu; (5). Aparat/pejabat, tidak menyadari dirinya sebagai Abdi
Negara dan Abdi Masyarakat.
Haruslah disadari bahwa keberadaan kelembagaan/ struktur Pemerintah
Daerah, merupakan upaya pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar dan hak-hak sipil setiap warga masyarakat atas barang, jasa dan
pelayanan administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keberadaan struktur
Pemerintah Daerah tidak semata-mata melaksanakan pelayanan masyarakat
saja yaitu memenuhi kebutuhan barang, jasa dan administrasi publik, tapi
sekaligus sebagai pendorong dan motivator tumbuhnya partisipasi masyarakat.
Hanya dengan Pelayanan Prima yang diberikan kepada masyarakat akan

