Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

          para pegawai sentralisasi (pusat) yang ada di daerah sehingga tidak
          efektif dan efisien. Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan
          revitalisasi struktur organisasi Pemda yang tidak optimal dalam
          memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
         d) Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan
         LSM , berpartisipasi dalam memberikan sumbangan pemikiran berupa
         kajian-kajian sosial, seminar, penelitian terhadap efektifitas dan efisiensi
         serta kinerja dari struktur organisasi Pemda yang ada terutama dalam
         pelayanan masyarakat, disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan
         DPRD untuk di analisa dan dikembangkan untuk perbaikan dan
         pembenahan struktur organisasi Pemerintah Daerah.
2) Upaya dalam rangka revitalisasi kewenangan Bupati dan Walikota
dalam pengangkatan jabatan m elalui:
         a) Kementerian PAN bekerjasama dan dengan Kementerian Dalam
         Negeri membuat revisi terhadap Perundang-Undangan yang ada dan
         atau merumuskan, menyusun regulasi yang baru terhadap “ Revitalisasi
         “ kewenangan Bupati dan Walikota untuk mengangkat dan memutuskan
        penempatan jabatan para pegawai negeri di Daerah terutama pada
        jabatan Eselon-ll, sehingga Bupati dan Walikota tidak seenaknya
        mengangkat dan memutuskan para pegawai negeri yang akan
        mengawaki jabatan Eselon-ll yang tidak memenuhi kompetensi dan
        keahlian pada jabatan tersebut.
        b) Kementerian PAN bekerjasama dengan BKN merumuskan,
        menyusun regulasi tentang prasyarat dan kriteria pengangkatan dan
        proses mutasi jabatan pada struktur organisasi Pemerintah Daerah.
        c) Kementerian PAN memberikan sanksi teguran administrasi
        terhadap para Bupati dan Walikota yang tidak proporsional dalam
        menempatkan para pegawai negeri pada jabatannya.
        d) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat dan
        LSM, berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap proses
        pengangkatan dan penempatan pegawai negeri dan jabatan-jabatan
        tertentu yang tidak memenuhi kompetensi dan keahlian pada jabatan
        tersebut yang dilakukan oleh Bupati dan Walikota, apalagi proses
   9   10   11   12   13   14   15   16