Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
para pegawai sentralisasi (pusat) yang ada di daerah sehingga tidak
efektif dan efisien. Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan
revitalisasi struktur organisasi Pemda yang tidak optimal dalam
memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
d) Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan
LSM , berpartisipasi dalam memberikan sumbangan pemikiran berupa
kajian-kajian sosial, seminar, penelitian terhadap efektifitas dan efisiensi
serta kinerja dari struktur organisasi Pemda yang ada terutama dalam
pelayanan masyarakat, disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan
DPRD untuk di analisa dan dikembangkan untuk perbaikan dan
pembenahan struktur organisasi Pemerintah Daerah.
2) Upaya dalam rangka revitalisasi kewenangan Bupati dan Walikota
dalam pengangkatan jabatan m elalui:
a) Kementerian PAN bekerjasama dan dengan Kementerian Dalam
Negeri membuat revisi terhadap Perundang-Undangan yang ada dan
atau merumuskan, menyusun regulasi yang baru terhadap “ Revitalisasi
“ kewenangan Bupati dan Walikota untuk mengangkat dan memutuskan
penempatan jabatan para pegawai negeri di Daerah terutama pada
jabatan Eselon-ll, sehingga Bupati dan Walikota tidak seenaknya
mengangkat dan memutuskan para pegawai negeri yang akan
mengawaki jabatan Eselon-ll yang tidak memenuhi kompetensi dan
keahlian pada jabatan tersebut.
b) Kementerian PAN bekerjasama dengan BKN merumuskan,
menyusun regulasi tentang prasyarat dan kriteria pengangkatan dan
proses mutasi jabatan pada struktur organisasi Pemerintah Daerah.
c) Kementerian PAN memberikan sanksi teguran administrasi
terhadap para Bupati dan Walikota yang tidak proporsional dalam
menempatkan para pegawai negeri pada jabatannya.
d) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat dan
LSM, berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap proses
pengangkatan dan penempatan pegawai negeri dan jabatan-jabatan
tertentu yang tidak memenuhi kompetensi dan keahlian pada jabatan
tersebut yang dilakukan oleh Bupati dan Walikota, apalagi proses

