Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
b) Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum
Perundang-Undangan dan HAM, menyusun Regulasi teknis (PP)
tentang pembuatan Peraturan Daerah dan di distribusikan, di
sosialisasikan kepada Pemerintah Daerah untuk di pedomani dalam
menyusun Perda.
c) Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam menyusun,
merumuskan Peraturan Daerah agar mempedomani regulasi-regulasi
teknis (PP) yang sudah ada sebagai penyusunan Perda sehingga tidak
tumpang tindih dengan Undang-Undang diatasnya.
4) Upaya dalam rangka mengutamakan kepentingan masyarakat secara
meyeluruh dalam Pembuatan Peraturan Daerah ( Perda) melalui:
a) Pemerintah Daerah bersama DPRD, dalam menyusun dan
membuat Peraturan Daerah (Perda) lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat secara meyeluruh (kepentingan bangsa Indonesia) di atas
kepentingan golongan dan partai politik tertentu, mengikutsertakan/
partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daarah
(Perda) sehingga Perda yang di bentuk berpihak kepada masyarakat.
b) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi Masyarakat
dan LSM berpartisipasi melakukan penelitian ilmiah, kajian-kajian hukum
terhadap Peraturan Daerah yang sudah disahkan dan di laksanakan/
diterapkan kepada masyarakat tentang azas manfaat dan keburukanya.
c) Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dam Tokoh Adat, berpartisipasi
melakukan pengawasan sosial terhadap kemanfaatan penerapan Perda
di tengah-tengah masyarakat.
d. Upaya Terhadap Strategi-4 : Meningkatkan Efektivitas Dan Efisiensi
Kelembagaan / Struktur Pemerintah Daerah.
Pada organisasi formal seperti kelembagaan/struktur Pemerintah
Daerah, bahwa struktur organisasi dipandang sebagai jaringan dari hubungan
kerja yang bersifat formal, seperti yang tergambar dalam suatu bagan dengan
mempergunakan kotak-kotak yang beraneka ragam. Kotak-kotak dimaksud
memberikan gambaran-gambaran tentang kedudukan atau jabatan yang harus
diisi oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan fungsi
masing-masing. Pembentukan dan kriteria struktur organisasi perangkat
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah

