Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
a) Kementerian Dalam Negeri mengkoordinasikan para Kementerian
terkait untuk menginventarisir kewenangan-kewenangan yang akan di
limpahkan kepada Pemerintah Daerah. Melengkapi regulasi teknis (PP)
terhadap Undang-Undang Negara RI No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemda yang belum ada, sehingga tidak ada kesan oleh Pemerintah
Daerah bahwa Pemerintah Pusat setengah hati dalam melimpahkan
kewenangan Otonomi Daerah.
b) Kementerian Dalam Negeri mengsosialisasikan secara tegas dan
jelas kewenangan-kewenangan yang di limpahkan kepada Pemerintah
Daerah (termasuk kewenangan yang melekat kepada Kementerian
terkait yang sudah di limpahkan), untuk di tegaskan, ditindak lanjuti
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
c) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pengawasan langsung
dan supervisi terhadap Pemerintah Daerah dalam menyikapi
pelimpahan kewenangan dari Pusat ke Daerah, dan memberikan arahan
ยป kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pelimpahan
kewenangan tersebut di Daerah.
d) Pemerintah Daerah bersama DPRD komitmen menindak lanjuti
kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat, hanya
itulah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Bagi
kewenangan-kewenangan yang belum dilimpahkan agar dikoordinasikan
dengan Pemerintah Pusat.
3) Upaya dalam rangka memahami proses penyusunan Peraturan Daerah
(Perda) dan herarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia m elalui:
a) Kementrian Hukum, Perundang-Undangan dan HAM
mengsosialisasikan Undang-Undang Negara RI Nomor 10 Tahun 2004,
tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan kepada
Pemerintah Daerah untuk di pahami oleh Pemda tentang Herarki
Perundang-Undangan yang ada di Indonesia sebagai berikut : (1)
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; (2) Undang-Undang /
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang; (3) Peraturan
Pemerintah; (4) Peraturan Presiden; (5) Peraturan Daerah.
Pemerintah Daerah bersama DPRD, harus memahami jenis dan Herarki
peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

