Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

          a) Kementerian Dalam Negeri mengkoordinasikan para Kementerian
          terkait untuk menginventarisir kewenangan-kewenangan yang akan di
          limpahkan kepada Pemerintah Daerah. Melengkapi regulasi teknis (PP)
          terhadap Undang-Undang Negara RI No. 32 Tahun 2004 tentang
          Pemda yang belum ada, sehingga tidak ada kesan oleh Pemerintah
          Daerah bahwa Pemerintah Pusat setengah hati dalam melimpahkan
          kewenangan Otonomi Daerah.
          b) Kementerian Dalam Negeri mengsosialisasikan secara tegas dan
         jelas kewenangan-kewenangan yang di limpahkan kepada Pemerintah
          Daerah (termasuk kewenangan yang melekat kepada Kementerian
         terkait yang sudah di limpahkan), untuk di tegaskan, ditindak lanjuti
         menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
         c) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pengawasan langsung
         dan supervisi terhadap Pemerintah Daerah dalam menyikapi
         pelimpahan kewenangan dari Pusat ke Daerah, dan memberikan arahan
       ยป kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pelimpahan
         kewenangan tersebut di Daerah.
         d) Pemerintah Daerah bersama DPRD komitmen menindak lanjuti
         kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat, hanya
         itulah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Bagi
         kewenangan-kewenangan yang belum dilimpahkan agar dikoordinasikan
         dengan Pemerintah Pusat.
3) Upaya dalam rangka memahami proses penyusunan Peraturan Daerah
(Perda) dan herarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia m elalui:
         a) Kementrian Hukum, Perundang-Undangan dan HAM
         mengsosialisasikan Undang-Undang Negara RI Nomor 10 Tahun 2004,
         tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan kepada
         Pemerintah Daerah untuk di pahami oleh Pemda tentang Herarki
         Perundang-Undangan yang ada di Indonesia sebagai berikut : (1)
         Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; (2) Undang-Undang /
         Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang; (3) Peraturan
         Pemerintah; (4) Peraturan Presiden; (5) Peraturan Daerah.
         Pemerintah Daerah bersama DPRD, harus memahami jenis dan Herarki
         peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15