Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

menumbuhkan dan melestarikan kepercayaan masyarakat sekaligus
meningkatkan partisipasi masyarakat.

         Adapun upaya-upaya pelaksanaan terhadap strategi-4 : Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi Kelembagaan/struktur Pemerintah Daerah adalah
melalui : (1) Merumuskan Regulasi tentang kelembagaan/struktur Pemerintah
Daerah berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah, (2) Revitalisasi
kewenangan Bupati dan Walikota dalam pengangkatan jabatan, (3)
Memperkuat kualitas dan SDM dalam mengawaki jabatan struktural, (4)
Menjaga kemajemukan Bangsa dalam rekruitmen Pegawai Pemda, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Upaya dalam rangka merumuskan regulasi tentang Kelembagaan/
Struktural Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah
melalui:

         a) Kementerian PAN bersama Kementerian Dalam Negeri
         menyusun, merumuskan regulasi tentang struktur Pemerintah Daerah
         sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang di miliki daerah. Struktur
         organisasi Pemerintah Daerah harus berorientasi tugas (ramping
        struktur, kaya fungsi/tugas menyesuaikan dengan manajemen modern)
        terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat. Apabila
        memungkinkan bidang-bidang tugas yang berkaitan dengan pelayanan
        masyarakat diwadahi dalam satu struktur organisasi sehingga pelayanan
        lebih sederhana, mudah dan cepat dalam memberikan pelayanan prima
        kepada masyarakat. Struktur Pemerintah Daerah dalam suatu daerah
        boleh tidak sama dengan Pemda di daerah lain.
        b) Kementerian PAN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri
        berkoordinasi melakukan pengkajian terhadap keberadaan struktur
        organisasi Pemda yang ada saat ini, apakah sudah efektif dan efisien
        terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan
        sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah yang ada.
        c) Pemerintah Daerah bersama DPRD, melakukan pengkajian dan
        evaluasi terhadap struktur organisasi / kelembagaan Pemerintah Daerah
        yang ada menyesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Dapat di
        maklumi proses pembentukan struktur pemerintah Daerah yang dimulai
        tahun 2001, masih berorientasi untuk menampung dan menempatkan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16