Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

82

          umum lainnya, untuk mencegah niat dan kesempatan para pelaku
          melakukan kejahatan dan pelanggaran.
          e) Polres/Ta melalui Satuan Sabhara meningkatkan disiplin,
          penampilan sebagai Polisi yang berseragam dalam menjaga citra dan
          nama baik Polri secara umum serta menghindari perbuatan-perbuatan
         anarkhis kepada masyarakat.
         f) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat
         berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
         tugas di lapangan sehingga tidak terjadi tindakan yang arogan dan
         meyalahgunakan kewenangan di lapangan.
         g) Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama juga
         berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
         kerjasama Polri dengan Pemda dalam pembinaan Kamtibmas di daerah.
5) Upaya dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam pembinaan
Kamtibcar Lantas melalui:
         a) Pemerintah Daerah melaui Dinas Lalulintas Angkutan Jalan
         (DLAJ) dengan satuan lalulintas Polresta berkoordinasi untuk
        melaksanakan tugas bersama di bidang fungsi lalulintas di lapangan
        antara lain : (1) Membentuk satuan tugas bersama (Satgas) di lapangan
        seperti di persimpangan jalan untuk bersama-sama mengatur arus
        lalulintas dan kepadatan kenderaan dijalan umum; (2) Menyusun
        mekanisme pelaksanaan tugas di lapangan seperti jadwal kegiatan
        bersama, lokasi jam-jam rawan kemacetan arus lalulintas dan prosedur
        pergantian (Aplusan Pelaksanaan Tugas di lapangan); (3)
        Melaksanakan tugas-tugas operasi / razia terpadu di lapangan.
        b) Pemerintah Daerah memalui Dinas Lalulintas Angkutan Jalan
        (DLAJ) dengan satuan lalulintas Polres/ta berkoordinasi untuk
        pengaturan dan pemasangan rambu-rambu lalulintas di jalan sehingga
        dapat mengurangi kemacetan arus lalulintas.
        c) Polres/Ta melalui Satuan Lalulintas meningkatkan pelayanan
       SIM, STNK dan BPKB, serta menghindari/ mencegah penyalahgunaan
       kewenangan seperti pungli, pemerasan dan jasa-jasa pelayanan lainnya
       yang membebani masyarakat.
   1   2   3   4   5   6   7