Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
82
umum lainnya, untuk mencegah niat dan kesempatan para pelaku
melakukan kejahatan dan pelanggaran.
e) Polres/Ta melalui Satuan Sabhara meningkatkan disiplin,
penampilan sebagai Polisi yang berseragam dalam menjaga citra dan
nama baik Polri secara umum serta menghindari perbuatan-perbuatan
anarkhis kepada masyarakat.
f) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat
berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
tugas di lapangan sehingga tidak terjadi tindakan yang arogan dan
meyalahgunakan kewenangan di lapangan.
g) Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama juga
berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
kerjasama Polri dengan Pemda dalam pembinaan Kamtibmas di daerah.
5) Upaya dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam pembinaan
Kamtibcar Lantas melalui:
a) Pemerintah Daerah melaui Dinas Lalulintas Angkutan Jalan
(DLAJ) dengan satuan lalulintas Polresta berkoordinasi untuk
melaksanakan tugas bersama di bidang fungsi lalulintas di lapangan
antara lain : (1) Membentuk satuan tugas bersama (Satgas) di lapangan
seperti di persimpangan jalan untuk bersama-sama mengatur arus
lalulintas dan kepadatan kenderaan dijalan umum; (2) Menyusun
mekanisme pelaksanaan tugas di lapangan seperti jadwal kegiatan
bersama, lokasi jam-jam rawan kemacetan arus lalulintas dan prosedur
pergantian (Aplusan Pelaksanaan Tugas di lapangan); (3)
Melaksanakan tugas-tugas operasi / razia terpadu di lapangan.
b) Pemerintah Daerah memalui Dinas Lalulintas Angkutan Jalan
(DLAJ) dengan satuan lalulintas Polres/ta berkoordinasi untuk
pengaturan dan pemasangan rambu-rambu lalulintas di jalan sehingga
dapat mengurangi kemacetan arus lalulintas.
c) Polres/Ta melalui Satuan Lalulintas meningkatkan pelayanan
SIM, STNK dan BPKB, serta menghindari/ mencegah penyalahgunaan
kewenangan seperti pungli, pemerasan dan jasa-jasa pelayanan lainnya
yang membebani masyarakat.

