Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
d) Polres/Ta melalui Satuan Lalulintas meningkatkan kegiatan
pembinaan keamanan dan ketertiban berlalulintas seperti pengaturan,
penjagaan ditempat-tempat kemacetan Lalulintas, serta mencegah dan
menghindari penyalahgunaan kewenangan seperti pungli, pemerasan
dan mencari-cari kesalahan pemilik kenderaan dan para pengguna jalan
lainnya.
e) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi Masyarakat
berpartispasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
tugas Kamtibcar lantas di lapangan.
f) Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama juga
berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
tugas kerjasama Polri dengan Pemda dalam pembinaan Kamtibcar
lantas di daerah.
b. Upaya Terhadap Strategi-2 : M engoptim alkan Pelaksanaan G ood
Governance Pada Sektor Pelayanan Masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara (2002) mendefinisikan bahwa “Good
Governance” adalah sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang
solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga
“Kesinergisan “ Interaksi yang konstruktif diantara domain- domain negara yaitu
sektor swasta dan masyarakat15, berarti untuk mewujudkan Good Governance
di Indonesia, tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Aparatur Pemerintah
saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat (Civil
Society) dan Sektor Swasta / Dunia usaha. Disadari bahwa dominannya
pemerintah dalam penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi
sangat menentukan terlaksananya good governance, akan tetapi untuk
mewujudkan good governance di Indonesia diperlukan adanya kekuatan
kekuatan pendorong dari luar birokrasi atau pemerintah yaitu pemberdayan
masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui
mekanisme lembaga perwakilan (Legislatif). Dan tidak boleh dilupakan bahwa
yang dimaksud pemerintah meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif,
berperan dalam mewujudkan Good Governance, ketiga elemen tersebut harus
mampu berperan dalam keseimbangan artinya tidak ada diantara ketiganya
15 Agung Kumiawan, Transformasi Pelayanan Publik, Pembaharuan Yogyakarta, 2005, hal 16

