Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

                     d) Polres/Ta melalui Satuan Lalulintas meningkatkan kegiatan
                     pembinaan keamanan dan ketertiban berlalulintas seperti pengaturan,
                     penjagaan ditempat-tempat kemacetan Lalulintas, serta mencegah dan
                     menghindari penyalahgunaan kewenangan seperti pungli, pemerasan
                     dan mencari-cari kesalahan pemilik kenderaan dan para pengguna jalan
                     lainnya.
                    e) Partai Politik, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi Masyarakat
                    berpartispasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
                    tugas Kamtibcar lantas di lapangan.
                    f) Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama juga
                    berpartisipasi melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan
                    tugas kerjasama Polri dengan Pemda dalam pembinaan Kamtibcar
                    lantas di daerah.

            b. Upaya Terhadap Strategi-2 : M engoptim alkan Pelaksanaan G ood
            Governance Pada Sektor Pelayanan Masyarakat.

                    Lembaga Administrasi Negara (2002) mendefinisikan bahwa “Good
          Governance” adalah sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang
          solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga
          “Kesinergisan “ Interaksi yang konstruktif diantara domain- domain negara yaitu
          sektor swasta dan masyarakat15, berarti untuk mewujudkan Good Governance
          di Indonesia, tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Aparatur Pemerintah
          saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat (Civil
         Society) dan Sektor Swasta / Dunia usaha. Disadari bahwa dominannya
         pemerintah dalam penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi
         sangat menentukan terlaksananya good governance, akan tetapi untuk
         mewujudkan good governance di Indonesia diperlukan adanya kekuatan
         kekuatan pendorong dari luar birokrasi atau pemerintah yaitu pemberdayan
         masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam mendukung
         penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui
         mekanisme lembaga perwakilan (Legislatif). Dan tidak boleh dilupakan bahwa
         yang dimaksud pemerintah meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif,
         berperan dalam mewujudkan Good Governance, ketiga elemen tersebut harus
         mampu berperan dalam keseimbangan artinya tidak ada diantara ketiganya

15 Agung Kumiawan, Transformasi Pelayanan Publik, Pembaharuan Yogyakarta, 2005, hal 16
   1   2   3   4   5   6   7   8