Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
8) Katalisator: Aparatur Pemerintah harus mampu menjadi pemicu,
mediator terhadap penyelesaian konflik / masalah secara netral dan
tidak berpihak.
9) Kooperatif : Aparatur Pemerintah harus mampu melaksanakan
kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, guna mempelancar
pelaksanaan kegiatan dan pelayanan masyarakat.
10) Keterbukaan : Aparatur Pemerintah harus mampu melaksanakan
keterbukaan yang dibangun diatas dasar kebebasan arus informasi,
sehingga proses-proses kegiatan kelembagaan dan informasi-informasi
lainya secara langsung dapat diterima oleh masyarakat yang
membutuhkan.
11) Efektif dan Efisien : Aparatur Pemerintah dalam menjalankan
tugas harus berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan Sumber
daya secara optimal.
12) Akuntablitas : Aparatur Pemerintah harus dapat mempertanggung
jawabkan semua tindakan atau kegiatan yang dilaksanakannya baik
secara administrasi keuangan maupun produk laporan dan evaluasi.
13) Kemitraan : Aparatur Pemerintah harus mampu menciptakan
kemitraan dengan masyarakat maupun dengan pengusaha dalam
menjalankan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
14) Penegakan Hukum : Aparatur Pemeritah harus menjamin adanya
kepastian Hukum, termasuk penindakan tegas terhadap setiap
pelanggaran Hukum.
Adapun upaya-upaya pelaksanaan terhadap Strategi-2
Mengoptimalkan pelaksanaan Good Gavernance pada sektor pelayanan
masyarakat adalah melalui : (1) meningkatkan standar pelayanan pada
Birokrasi Pemerintah, (2) memberdayakan parstisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan Good Governance, (3) memberdayakan partisipasi sektor swasta
mendukung pelaksanaan Good Governance dapat di jelaskan sebagai berikut:
1) Upaya dalam rangka meningkatkan standar pelayanan pada Birokrasi
Pemerintah m elalui:
a) Pemerintah melalui Kementerian PAN menyiapkan regulasi
tentang pembenahan-pembenahan standar pelayanan pada Birokrasi
Pemerintah. Regulasi yang memuat pembenahan-pembenahan standar

