Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

           8) Katalisator: Aparatur Pemerintah harus mampu menjadi pemicu,
           mediator terhadap penyelesaian konflik / masalah secara netral dan
           tidak berpihak.
           9) Kooperatif : Aparatur Pemerintah harus mampu melaksanakan
           kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, guna mempelancar
           pelaksanaan kegiatan dan pelayanan masyarakat.
           10) Keterbukaan : Aparatur Pemerintah harus mampu melaksanakan
          keterbukaan yang dibangun diatas dasar kebebasan arus informasi,
          sehingga proses-proses kegiatan kelembagaan dan informasi-informasi
          lainya secara langsung dapat diterima oleh masyarakat yang
          membutuhkan.
          11) Efektif dan Efisien : Aparatur Pemerintah dalam menjalankan
          tugas harus berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan Sumber
          daya secara optimal.
          12) Akuntablitas : Aparatur Pemerintah harus dapat mempertanggung
         jawabkan semua tindakan atau kegiatan yang dilaksanakannya baik
          secara administrasi keuangan maupun produk laporan dan evaluasi.
          13) Kemitraan : Aparatur Pemerintah harus mampu menciptakan
          kemitraan dengan masyarakat maupun dengan pengusaha dalam
         menjalankan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
          14) Penegakan Hukum : Aparatur Pemeritah harus menjamin adanya
         kepastian Hukum, termasuk penindakan tegas terhadap setiap
         pelanggaran Hukum.
         Adapun upaya-upaya pelaksanaan terhadap Strategi-2
Mengoptimalkan pelaksanaan Good Gavernance pada sektor pelayanan
masyarakat adalah melalui : (1) meningkatkan standar pelayanan pada
Birokrasi Pemerintah, (2) memberdayakan parstisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan Good Governance, (3) memberdayakan partisipasi sektor swasta
mendukung pelaksanaan Good Governance dapat di jelaskan sebagai berikut:
1) Upaya dalam rangka meningkatkan standar pelayanan pada Birokrasi
Pemerintah m elalui:
         a) Pemerintah melalui Kementerian PAN menyiapkan regulasi
         tentang pembenahan-pembenahan standar pelayanan pada Birokrasi
         Pemerintah. Regulasi yang memuat pembenahan-pembenahan standar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10