Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

  pelayanan tersebut di sosialisasikan, didistribusikan ke seluruh
  Kementerian, Badan-badan Pemerintah Setingkat Kementerian, dan
  Lembaga Pemerintah lainnya Setingkat Kementerian, untuk
  diimplementasikan di seluruh lingkungan kerja masing-masing.
  b) Kementrian PAN dengan Kementerian Dalam Negeri
  berkoordinasi untuk mensosialisasikan Regulasi Pembenahan Standar
  Pelayanan Kepada Seluruh Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten
 dan Kota).
 c) Kementrian PAN tidak bosan-bosannya mensosialisasikan
 regulasi tentang reformasi birokrasi kepada seluruh Kementerian terkait,
 dan menindak lanjuti kepada Pemerintah Daerah.
 d) Kementerian PAN dengan Kementerian Komunikasi dan
 Informasi, berkoordinasi untuk mendayagunakan Media Massa, untuk
 membantu mempublikasikan regulasi reformasi birokrasi pemerintah
 serta regulasi pembenahan standar pelayanan pada birokrasi
 pemerintah.
 e) Kementerian PAN merumuskan, menyiapkan juga regulasi
tentang system “ Reward and funishment “ dalam penerapan Good
Governance, sehingga seluruh Pemerintah Daerah serius dan komitmen
untuk melaksanakannya.
f) Seluruh Inspektorat Kementerian terkait, dan Lembaga
pemerintah setingkat Kementerian, BPK, BPKP, melaksanakan
pengawasan baik berupa supervisi maupun pengawasan formal
terutama tentang pelaksanaan Good Governance kepada Pemerintah
Daerah dan transparan menyampaikan hasilnya.
g) Kementerian PAN melaksanakan pendidikan dan pelatihan-
pelatihan khusus untuk penerapan Standar Pelayanan minimal pada
seluruh Birokrasi Pemerintah
h) Mabes Polri bekerjasama Kementerian PAN menyusun dan
merumuskan Standar Pelayanan Minimal Khusus Intern Polri dan di
tindak lanjuti kepada seluruh jajaran Polri di kewilayahan.
i) Pemerintah Daerah bersama DPRD menyusun regulasi kebijakan
daerah yang mengarah kepada pembenahan-pembenahan kinerja
Aparatur Pemerintah Daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11