Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
lebih menonjol atau lebih luas dalam aktualisasi perannya, dan ketiganya
harus tetap komitmen pada peran dan tanggung jawab tugas masing-masing.
Sejalan dengan pelayanan masyarakat oleh Aparatur Pemerintah konsep
“Good Governance” telah mengemuka untuk dapat dijadikan pedoman,
sebagai kriteria terhadap wujud pelaksanaan pelayanan dan lebih jauh sebagai
suatu harapan, tujuan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dr. Budt
Supriyanto, 2009) mengemukakan 14 (empat belas) indikator Good
Governance dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagai beikut:
1) Kepemimpinan : Aparatur Pemerintah harus memiliki jiwa
kepemimpinan yang kuat (Strong Leadership) terutama untuk
merumuskan visi dan misi tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas
pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
2) Koordinasi : Aparatur Pemerintah harus saling berkoordinasi
dengan sektor atau lembaga organisasi yang lain, sehingga kebijakan
maupun pelaksanaan kegiatan tidak saling tumpang tindih atau
bertentangan.
3) Kompetensi : Aparatur Pemerintah harus memiliki keterpaduan
kemampuan antara Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill),
pengalaman (experience), yang diimplementasikan secara dinamis dan
berlanjut.
4) Komitmen : Aparatur Pemerintah harus memiliki tekad dan
semangat dan di wujudkan dalam pelaksanaan tugasnya dalam tindakan
dan perilaku.
5) Konsisten : Aparatur Pemerintah harus taat pada asas atau
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan tugasnya.
6) Kom unikator: Aparatur Pemerintah harus mampu menyampaikan
informasi yang benar kepada masyarakat.
7) Kepercayaan : Aparatur Pemerintah harus menjadi sosok
Aparatur yang dapat dipercaya oleh masyarakat membangun citra yang
baik, mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-
baiknya.

