Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
j) Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Pendidikan
berpartisipasi memberikan dukungan kepada Polri dan Pemerintah
Daerah baik berupa kajian-kajian sosial, penelitian-penelitian tentang
kinerja pelayanan pada birokrasi pemerintah, serta melakukan
pengawasan sosial atas kenerja pelayanan Birokrasi Pemerintah
termasuk Polri (Polres / Ta).
k) Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat berpartisipasi
melakukan pengawasan sosial terhadap kinerja pelayanan yang di
berikan oleh Birokrasi Polri dan Pemda.
2) Upaya dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan
Good Governance m elalui:
a) Kementerian Hukum, Perundang-Undangan dan HAM,
mensosialisasikan produk-produk perundang-undangan yang baru
kepada masyarakat, bangsa Indonesia, baik melalui seminar, publikasi
Media Massa, maupun pertemuan-pertemuan langsung dengan
masyarakat.
b) Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerja sama dengan
Kementrian Hukum, Perundang-Undangan dan HAM, menyusun
visualisasi sederhana berupa Iklan, sinetron pendek yang dapat
menggugah meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat, ditayangkan,
disiarkan memalui media massa.
c) Kementerian PAN menginformasikan secara terbuka kepada
masyarakat umum, tentang peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
Good Governance, memberikan kesempatan kepada masyarakat
berpartisipasi melalui masukan ide-ide yang baik, kritikan yang
membangun dan memperbaiki kinerja pelayanan dan peranan langsung
masyarakat dalam proses pelayanan itu sendiri.
d) Pemerintah Daerah dan Polri sebagai lini terdepan pelayanan
masyarakat, transparansi terhadap wujud pelayanan prima kepada
masyarakat dan melibatkan peran serta masyarakat dalam proses
pelayanan, dengan keikutsertaan masyarakat dalam proses pelayanan
akan memberikan kepuasan tersendiri pada masyarakat yang di layani.
3) Upaya dalam rangka pemberdayaan sektor swasta dalam pelaksanaan
Good Governance, sektor swasta adalah mitra Pemerintah dalam

