Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

   dimiliki secara tidak sah. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk
   memberi jam inan keamanan dan perlindungan kepada pelapor.

           Di dalam undang-undang ini pula diatur tentang prosedur,
   penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan
  terhadap penyalahgunaan psikotropika yaitu pada pasal 58. Adapun
  ketentuan-ketentuan tentang pidana dan denda bagi penyalahgunaan
  baik pemakaian maupun terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan
  lainnya merupakan kegiatan melawan hukum atau tindak kejahatan
  term asuk dalam hal memproduksi, import, kepemilikan, pengedaran,
  penyimpanan dan lain-lain, demikian pula halnya dengan percobaan,
  membantu atau menutupi kejahatan persekongkolan yang
 terorganisasi maupun dalam bentuk korporasi, diancam dengan
 sanksi pidana dan / atau denda yang diatur dalam pasal 59 sampai
 dengan 72 Undang-Undang ini.

 c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
 United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1988.

        Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Pemerintah
Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan
anggota m asyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam
upaya memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.
Oleh karena itu telah m enandatangani Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika
dan Psikotropika, 1988 di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989,
dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika
1971 dengan Undang-Undang Nom or 8 Tahun 1996, serta
membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

d. Peraturan Lembaga / Badan Penanggulangan Narkotika
Nasional.
   11   12   13   14   15   16   17