Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
dimiliki secara tidak sah. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk
memberi jam inan keamanan dan perlindungan kepada pelapor.
Di dalam undang-undang ini pula diatur tentang prosedur,
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan
terhadap penyalahgunaan psikotropika yaitu pada pasal 58. Adapun
ketentuan-ketentuan tentang pidana dan denda bagi penyalahgunaan
baik pemakaian maupun terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan
lainnya merupakan kegiatan melawan hukum atau tindak kejahatan
term asuk dalam hal memproduksi, import, kepemilikan, pengedaran,
penyimpanan dan lain-lain, demikian pula halnya dengan percobaan,
membantu atau menutupi kejahatan persekongkolan yang
terorganisasi maupun dalam bentuk korporasi, diancam dengan
sanksi pidana dan / atau denda yang diatur dalam pasal 59 sampai
dengan 72 Undang-Undang ini.
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Pemerintah
Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan
anggota m asyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam
upaya memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.
Oleh karena itu telah m enandatangani Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika
dan Psikotropika, 1988 di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989,
dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika
1971 dengan Undang-Undang Nom or 8 Tahun 1996, serta
membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
d. Peraturan Lembaga / Badan Penanggulangan Narkotika
Nasional.

