Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam
membantu upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika. Selain itu, masyarakat mempunyai kewajiban untuk
melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui
adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dan untuk
itu pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan
perlindungan terhadap warga masyarakat yang melaksanakan
kewajibannya itu.
Adapun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika
diatur pada pasal 73 sampai pada pasal 103, yang memuat tentang
prosedur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang
Pengadilan terhadap penyalahgunaan Narkotika. Sementara pasal
111 sampai dengan pasal 148 mengatur tentang sanksi hukum yang
dapat dijatuhkan baik yang dilakukan secara perorangan, terorganisir
maupun korporasi.
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Di dalam undang-undang ini dijelaskan tentang penyalahgunaan
Psikotropika yang merugikan umat manusia dan kehidupan bangsa
Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
menjelaskan bahwa tujuan pengaturan Psikotropika dilaksanakan
dengan menjamin ketersediaan Psikotropika guna kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya
penyalahgunaan Psikotropika, dan memberantas peredaran gelap
Psikotropika.
Mengenai peran serta masyarakat diatur didalam pasal 54
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 ini. Di dalamnya dijelaskan
bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya penanggulangan
penyalahgunaan Psikotropika. Masyarakat juga mempunyai
kewajiban untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila
mengetahui tentang Psikotropika yang disalahgunakan dan/atau

