Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

   kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam
   membantu upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran
   gelap Narkotika. Selain itu, masyarakat mempunyai kewajiban untuk
   melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui
   adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dan untuk
   itu pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan
  perlindungan terhadap warga masyarakat yang melaksanakan
  kewajibannya itu.

         Adapun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika
  diatur pada pasal 73 sampai pada pasal 103, yang memuat tentang
  prosedur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang
  Pengadilan terhadap penyalahgunaan Narkotika. Sementara pasal
  111 sampai dengan pasal 148 mengatur tentang sanksi hukum yang
 dapat dijatuhkan baik yang dilakukan secara perorangan, terorganisir
 maupun korporasi.

 b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

        Di dalam undang-undang ini dijelaskan tentang penyalahgunaan
 Psikotropika yang merugikan umat manusia dan kehidupan bangsa
 Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
menjelaskan bahwa tujuan pengaturan Psikotropika dilaksanakan
dengan menjamin ketersediaan Psikotropika guna kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya
penyalahgunaan Psikotropika, dan memberantas peredaran gelap
Psikotropika.

        Mengenai peran serta masyarakat diatur didalam pasal 54
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 ini. Di dalamnya dijelaskan
bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya penanggulangan
penyalahgunaan Psikotropika. Masyarakat juga mempunyai
kewajiban untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila
mengetahui tentang Psikotropika yang disalahgunakan dan/atau
   10   11   12   13   14   15   16   17