Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
penyalahguna tersebut akan menjadi penyebab awal pertengkaran -
karena seringnya terjadi perselingkuhan - dan membawa malu
nama keluarga ; serta 3) Juga akan sangat berpengaruh terhadap
pendidikan (pasal 31 ayat 3) karena dampak penyalahgunaan
Narkoba sangat jelas akan menyebabkan kebodohan karena merusak
susunan syaraf pusat dan menurunkan kecerdasan sehingga
merendahkan kualitas SDM.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara dapat dilihat dari dua dimensi pemikiran
yang sangat mendasar dengan visi yang jauh ke depan, yaitu dimensi
kewilayahan dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dimensi kewilayahan merupakan suatu realita bahwa
negara Indonesia adalah negara Demokrasi yang menjunjung tinggi
penegakan hukum yang berdasarkan kesatuan hukum (unifikasi) bagi
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan dimensi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan
berorientasi kepada pencapaian tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan melindungi warga negara dari dampak negatif
penyalahgunaan Narkoba melalui upaya-upaya penanggulangan
guna peningkatan kualitas SDM dalam rangka pembangunan
nasional.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Daya tahan bangsa dan negara merupakan tiang bagi tegak dan
utuhnya NKRI. Ketahanan Nasional sebagai kondisi dinamis bangsa
Indonesia menggerakkan segenap sumber daya nasional untuk
membangun kekuatan, kemampuan, keuletan dan ketangguhan
dalam rangka mencegah, menangkal dan mengatasi segala,
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG), baik dari
dalam maupun luar negeri terhadap penyalahgunaan Narkoba.

