Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika, yang menegaskan tentang perubahan status
dan struktur kelembagaan; tugas, fungsi dan wewenang Badan
Narkotika Nasional (BNN); perubahan penggolongan Narkotika, yaitu
mencakup Psikotropika golongan I dan golongan II dari lampiran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 menjadi Narkotika golongan I;
serta perubahan ancaman hukuman pidana minimal bagi pelaku
tindak pidana Narkotika.
Didalam undang-undang ini ditegaskan bahwa penyalahgunaan
Narkotika meliputi kegiatan-kegiatan : mengimpor, mengekspor,
memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan
menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang
ketat, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan ini. Oleh karena itu, penyalahgunaan Narkotika sangat
merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan
umat manusia, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Tujuan pengaturan narkotika sesuai pasal 4 UU No.35 Tahun
2009 ini adalah menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan,dan
teknologi; mencegah, melindungi dan 'menyelamatkan bangsa
Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta menjamin pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu
Narkotika.
Didalam undang-undang ini diatur pula mengenai peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
Narkotika (pasal 104-108). Di dalam pencegahan dan
pemberantasannya, diberikan kesempatan yang seluas-luasnya

