Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

   sebagai nilai-nilai, jati diri atau identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilai,
   jati diri atau identitas bangsa tersebut akan menjadi kabur, suram dan
   kelam manakala SDM Indonesia menjadi korban penyalahgunaan
   Narkoba yang membawa kehancuran di segala bidang, mengingat
   SDM adalah salah satu modal utama pembangunan nasional. Nilai-
   nilai Pancasila tersebut merupakan sumber etika dan moralitas
  bangsa Indonesia, yang selanjutnya harus berkembang dalam wujud
  sikap dan perilaku atau tindakan-tindakan nyata dalam kehidupan
  warga masyarakatnya sehari-hari.

         Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung
  makna bahwa manusia harus dilindungi dan dijunjung tinggi hak-hak
 asasinya, serta manusia Indonesia harus dijamin kehidupan dan
 penghidupannya sebagaimana amanat tujuan nasional bangsa
 Indonesia. Oleh karena itu, penanggulangan penyalahgunaan dan
 peredaran gelap Narkoba harus benar-benar ditanggulangi dengan
 strategi yang tepat dan efektif, sehingga korban penyalahgunaan
 Narkoba - yang merupakan potensi SDM pembangunan nasional -
 dapat ditekan semaksimal mungkin atau bahkan ditiadakan. Dengan
 pemikiran di atas, dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai iandasan
idiil merupakan Iandasan penting dalam penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba.

b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

       Relevansi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dengan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, dapat
dilihat dari beberapa pasal yang berkaitan dengan dampak negatif
dari penyalahgunaan Narkoba tersebut, antara lain yaitu : 1) Akan
sangat berpengaruh terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2), mengingat si penyalahguna tersebut akan menjadi
malas bekerja, uang / materi akan habis - mengingat mahalnya harga
Narkoba - dan hidupnya tak te ra tu r; 2) Kemudian juga berpengaruh
terhadap keharmonisan keluarga (pasal 28B ayat 1), sebab si
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16