Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
72
upaya pencegahan daripada penindakan terhadap penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dengan sasaran : 1)
Tercegahnya anak-anak dan generasi muda agar tidak sampai
menyalahgunakan Narkoba, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
2) Terwujudnya pemberdayaan anak-anak dan generasi muda yang sudah
mulai mencoba-coba Narkoba, baik di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah agar berhenti dari penyalahgunaan Narkoba sebelum terlambat; dan 3)
Terwujudnya terapi dan rehabilitasi korban Narkoba dan bekas korban Narkoba
(ex-addicts) untuk menghindarkan diri dari perbuatan melanjutkan
penyalahgunaan Narkoba.
b. Strategi 2 : Meningkatkan upaya-upaya represif berupa
pengurangan pasokan (supply reduction) Narkoba melalui proses penyidikan
perkara yang profesional oleh Polri; penuntutan pidana dan denda yang
maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum; putusan/vonis penjatuhan pidana dan
denda yang maksimal / seberat-beratnya oleh Hakim Pengadilan; serta
dijalaninya masa hukuman pidana oleh terpidana di LP dengan pengawasan
yang ketat oleh petugas. Strategi ini bertujuan untuk meniadakan/mengurangi
pasokan/persediaan Narkoba dengan cara menjatuhkan hukuman pidana yang
seberat-beratnya dan denda yang setinggi-tingginya sehingga membuat efek
jera bagi si korban penyalahguna maupun pengedar Narkoba, dengan sasaran
: 1) Terwujudnya penindakan terhadap para penyalahguna dan pengedar
gelap Narkoba melalui upaya penegakan hukum yang optimal melalui sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system); 2) Terwujudnya
efek jera bagi para penyalahguna dan pengedar gelap Narkoba sehingga tidak
mengulangi lagi perbuatannya; dan 3) Terwujudnya kesadaran masyarakat
dan seluruh elemen bangsa akan bahayanya penyalahgunaan Narkoba dan
beratnya sangsi pidana yang diterima bagi yang terlibat.
c. Strategi 3 : Meningkatkan upaya-upaya penanggulangan pemutusan
jaringan Narkoba melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 sebagai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang menegaskan

