Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
77
penyalahgunaan Narkoba, dan juga sebagai sarana pendidikan dan
latihan serta riset ketergantungan Narkoba.
15) BNN bersama instansi terkait melakukan upaya peningkatan
kapasitas panti Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dengan
melibatkan peran serta masyarakat melalui pengembangan Community
Based Unit (CBU) untuk menjangkau dan menampung korban
penyalahguna yang tidak mampu agar tercapainya pemulihan kondisi
fisik, psikis, mental, moral dan sosial bekas korban penyalahgunaan
Narkoba.
16) BNN bersama instansi terkait melakukan pelatihan bagi tenaga
terapi dan rehabilitasi yang berasal dari BNNP/BNNK, Rumah Sakit Jiwa,
Panti Sosial, Lembaga Pemasyarakatan, Puskesmas dan Lembaga
Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
dalam upaya pengobatan dan penyembuhan korban penyalahgunaan
Narkoba.
17) Kementerian Tenaga Kerja bersama instansi terkait melakukan
pemusatan pendidikan dan latihan guna mengembangkan minat, bakat
dan keterampilan bekerja serta membantu penempatan/penyaluran kerja
bagi bekas korban penyalahgunaan Narkoba.
18) Orang Tua, keluarga, teman sebaya, para guru dan masyarakat
berupaya memperlakukan korban penyalahgunaan Narkoba dengan
wajar serta turut membina dan mengawasinya agar yang bersangkutan
tidak kembali / kambuh.
b. Strategi 2 : Meningkatkan upaya-upaya represif berupa pengurangan
pasokan (supply reduction) Narkoba melalui proses penyidikan perkara yang
profesional oleh Polri; penuntutan pidana dan denda yang maksimal oleh
Jaksa Penuntut Umum; putusan / vonis penjatuhan pidana dan denda yang
maksimal / seberat-beratnya oleh Hakim Pengadilan; serta dijalaninya masa
hukuman pidana oleh terpidana di LP dengan pengawasan yang ketat oleh
petugas. Penjabaran strategi ini dilakukan melalui upaya-upaya sebagai

