Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
76
pendidikan dan lembaga keagamaan, serta pelatihan bagi para guru dan
para tokoh serta pemuka agama.
9) Kementerian Sosial bersama instansi terkait melakukan program
pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui kegiatan penyuluhan
sosial yang ditujukan kepada organisasi Karang Taruna, dan Kelompok
Rentan binaan Kementerian Sosial seperti : pengemis, gelandangan,
anak jalanan, pekerja seks komersial dan lain-lain.
10) Kepolisian Negara RI bersama seluruh jajarannya di daerah-daerah
selalu melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan patroli /
razzia di tempat-tempat keramaian rawan penyalahgunaan Narkoba
seperti diskotik, kafe, restoran dan hotel secara selektif dengan
berdasarkan informasi yang akurat tentang kemungkinan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba.
11) Petugas Bea Cukai pada bandar udara dan pelabuhan laut bersama
instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gelap
Narkoba, baik dari luar ke dalam negeri maupun sebaliknya, dengan
melakukan pemeriksaan barang-barang bagasi maupun kabin bawaan
para penumpang secara ketat melalui peralatan dengan teknologi yang
canggih.
12) Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga bersama instansi
terkait melakukan program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan
Narkoba kepada para pemuda dan organisasi pemuda serta para atlet.
13) Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan seluruh
Pemerintah Daerah bersama instansi terkait mengoptimalkan fungsi dan
keberadaan Panti Rehabilitasi / Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa bagi
korban penyalahgunaan Narkoba serta Rumah Sakit Rujukan bagi
korban penderita HIV/AIDS sebagai akibat dari penyalahgunaan Narkoba.
14) BNN bersama instansi terkait melakukan pemberdayaan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi (TR) di Lido, Jawa Barat
sebagai pusat rujukan dari Pant-Pantii Rehabilitasi / Rumah Sakit /
Rumah Sakit Jiwa di daerah untuk pengobatan terhadap korban

