Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
75
remaja, pelajar dan mahasiswa tentang bahaya dan dampak negatifnya
dari penggunaan/pemakaian Narkoba serta akibat dan sangsi pidana
yang diterimanya dari penyalahgunaan Narkoba.
4) Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotik Nasional serta instansi
terkait menyusun dan membuat buku saku Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
sebagai bahan penyuluhan dan informasi; buku saku Norma Standar Dan
Prosedur Pemberdayaan Masyarakat untuk kelompok-kelompok
masyarakat; buku saku Pencegahan Bahaya Narkoba untuk para orang
tua, remaja dan usia dini; serta buku Advokasi bagi petugas Lapas/Rutan.
5) Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotik Nasional serta instansi
terkait menyampaikan kampanye pesan-pesan bahaya dan anti Narkoba
dalam bentuk media cetak seperti surat kabar, leaflet, booklet, brosur,
billboards, spanduk, poster, kalender, dan stiker kepada seluruh lapisan
masyarakat luas dengan harapan pesan-pesan tersebut dapat efektif
menanggulangi/mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba.
6) Kepolisian Negara RI, Kemenkominfo dan Badan Narkotik Nasional
serta instansi terkait melakukan kerjasama dengan berbagai media
massa, terutama media elektronik televisi untuk menayangkan acara-
acara talk show tentang bahaya dan dampak negatifnya dari
penggunaan/pemakaian Narkoba serta akibat dan sangsi pidana yang
diterimanya dari penyalahgunaan Narkoba.
7) Kementerian Pendidikan Nasional bersama instansi terkait
melakukan program pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui
kegiatan berbasis sekolah - baik ke dalam pendidikan intra kurikuler
maupun ekstra kurikuler - bagi para siswa SLTP, SLTA dan SMK, baik
negeri maupun swasta, serta melalui kegiatan seminar, lokakarya dan
pelatihan bagi para guru, dan para kepala sekolah.
8) Kementerian Agama bersama instansi terkait melakukan program
pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui kegiatan berbasis

