Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

73

   tentang penguatan kelembagaan berupa perubahan status dan struktur
   kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN); peningkatan tugas, fungsi dan
  wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN); perubahan penggolongan
  Narkotika mencakup Psikotropika Golongan I dan Golongan II dari Lampiran
  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menjadi Golongan
  I Narkotika; dan perubahan ancaman hukuman pidana dan denda bagi pelaku
  tindak pidana Narkotika. Strategi ini bertujuan untuk menekan/memperlemah
  bahkan mengungkap dan memutus jaringan/sindikat Narkoba mulai dari
  pengecer/pengedar, sub bandar, bandar sampai kepada organisasi jaringannya
  dengan cara memberdayakan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN),
 meningkatkan kegiatan deteksi dini dan penyelidikan yang tajam serta akurat,
 dengan sasaran : 1) Terwujudnya pengurangan pasokan (supply reduction)
 Narkoba sehingga semakin berkurangnya atau bahkan tiadanya penyalahguna
 Narkoba; dan 2) Terungkapnya jaringan/sindikat kejahatan antar bangsa (trans
 national crime) lainnya seperti terorisme, penyelundupan senjata (arms
 smuggling), pencucian uang (money laundering) dan lain-lainnya melalui
 pengungkapan kejahatan Narkoba mengingat adanya korelasi beberapa
 kejahatan tersebut dengan jaringan/sindikat kejahatan Narkoba.

d. Strategi 4 : Meningkatkan eliminisasi permasalahan Narkoba sebagai
bagian dari penyakit masyarakat melalui kerjasama antara Polri dengan
seluruh kelompok masyarakat (keluarga dan RT/RW); serta melalui kerjasama
antara Polri dengan seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta media massa cetak/elektronik.
Strategi ini bertujuan untuk mengeliminasi / melenyapkan / menyingkirkan
permasalahan Narkoba agar tidak berkembang menjadi bagian dari gaya hidup
masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang
bahaya Narkoba dan dampak akibatnya, dengan sasaran : 1) Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba; 2) Terkendalinya permasalahan / penyalahgunaan Narkoba sebagai
bagian dari penyakit masyarakat; dan 3) Terwujudnya masyarakat yang sehat,
cerdas dan berkualitas serta memiliki kemampuan berdaya saing dengan
bangsa lainnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8