Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
74
27. Upaya.
Dalam rangka mendukung implementasi 4 (empat) strategi yang telah
ditetapkan di atas, diperlukan upaya-upaya untuk mendukung tercapainya tujuan
dan sasaran penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Adapun beberapa upaya
yang dilakukan antara lain :
a. Strategi 1 : Meningkatkan upaya-upaya pencegahan pre-emtif dan
preventif berupa pengurangan permintaan (demand reduction) Narkoba
melalui pencegahan oleh masyarakat untuk menghindarkan diri dari pengaruh
lingkungan kehidupan penyalahgunaan Narkoba; terapi, rehabilitasi dan
pengobatan terhadap korban/penyalahguna Narkoba dan pemulihan kondisi
fisik, psikis, mental, moral dan sosial bekas korban penyalahgunaan Narkoba;
serta membantu korban/penyalahguna Narkoba kembali kepada masyarakat
dengan keadaan sehat dan produktif sehingga dapat menjalankan fungsi
sosialnya kembali dalam masyarakat. Penjabaran strategi ini dilakukan
melalui upaya-upaya sebagai berikut:
1) Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotik Nasional serta instansi
terkait melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui
tiga pendekatan berupa penyuluhan dan penerangan; advokasi; dan
pemberdayaan masyarakat kepada seluruh komponen bangsa, terutama
generasi muda, dan kelompok-kelompok masyarakat untuk bersama-
sama menghindari perbuatan penyalahgunaan Narkoba.
2) Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotik Nasional serta instansi
terkait mengadakan kegiatan pelatihan bagi para kader penyuluh dan
penerangan, kader advokasi dan kader pemberdayaan masyarakat agar
mereka para kader ini dapat menindak-lanjuti dan mensosialisaikan
materi pencegahan penyalahgunaan Narkoba ini sampai kepada seluruh
lapisan masyarakat.
3) Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotik Nasional serta instansi
terkait melakukan kegiatan-kegiatan tatap muka seperti seminar/
lokakarya, penataran, diskusi kepada generasi muda, terutama para

