Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan akan infrastruktur pendidikan di
  wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Perhatian secara
  proporsional dan memadai terhadap kondisi sosial budaya di wilayah
  perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar akan menangkal berbagai ancaman
 terhadap keutuhan kedaulatan NKRI melalui penguatan nasionalisme atau
 kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Oleh karena itu maka desentralisasi melalui implementasi otonomi
 daerah harus mampu mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan
 dan mengelola sumber daya alam di masing-masing daerah di Indonesia
 secara arif dan bijaksana dengan tetap memikirkan kelestarian alam dan
 kebutuhan generasi mendatang akan sumber daya. Selain Undang-undang
 Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangkaian
 undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah terdapat pula
 Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1999 tentang
 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan,dan pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP tentang dana alokasi umum
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota tahun anggaran 2005 beserta
penjelasannya. Keseluruhan peraturan perundang-undangan itu harus
melandasi setiap upaya penyelenggaraan pemerintahan negara di era
reformasi ini yang mengedepankan demokratisasi melalui otonomi daerah.

c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

         RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Dengan tidak adanya GBHN maka sebagai landasan dalam
pembangunan nasional telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, undang-undang
ini merupakan landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik
oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana

                                                              16
   1   2   3   4   5   6   7