Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan akan infrastruktur pendidikan di
wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Perhatian secara
proporsional dan memadai terhadap kondisi sosial budaya di wilayah
perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar akan menangkal berbagai ancaman
terhadap keutuhan kedaulatan NKRI melalui penguatan nasionalisme atau
kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu maka desentralisasi melalui implementasi otonomi
daerah harus mampu mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam di masing-masing daerah di Indonesia
secara arif dan bijaksana dengan tetap memikirkan kelestarian alam dan
kebutuhan generasi mendatang akan sumber daya. Selain Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangkaian
undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah terdapat pula
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan,dan pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP tentang dana alokasi umum
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota tahun anggaran 2005 beserta
penjelasannya. Keseluruhan peraturan perundang-undangan itu harus
melandasi setiap upaya penyelenggaraan pemerintahan negara di era
reformasi ini yang mengedepankan demokratisasi melalui otonomi daerah.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Dengan tidak adanya GBHN maka sebagai landasan dalam
pembangunan nasional telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, undang-undang
ini merupakan landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik
oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana
16

