Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara
  mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di
  dalam dan di luar wilayah kedaulatannya atau kewenangan tertentu lainnya
  untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
 kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pengaturan
 mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman,
 perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di
 bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan
 yang terkandung di dalamnya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum
 dan kejelasan kepada warga negara mengenai ruang hidup atau wilayah
 kedaulatan negara.

f. Peraturan Presiden Nom or 5 tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.

          Dalam RPJMN (2010-2014) tahap kedua telah diamanatkan prioritas
nasional berupa 11 program aksi, dimana salah satu programnya adalah
pengelolaan dan pemberdayaan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan
pasca konflik yang memiliki potensi besar dan pengaruh serta nilai strategis
bagi eksistensi wilayah NKRI. Dalam kaitan ini maka wilayah perbatasan dan
pulau-pulau kecil terluar dapat dikategorikan ke dalam 11 program aksi
prioritas nasional tersebut sehingga upaya memperkokoh ketahanan sosial
budaya bidang pendidikan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
dalam rangka pembangunan nasional dapat dilakukan dengan mengacu pada
RPJMN terutama dalam tahap ke dua mengenai 11 program prioritas.

         Dengan masuknya pemberdayaan daerah-wilayah perbatasan dan
pulau-pulau kecil terluar Indonesia kedalam program prioritas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional maka diharapkan akan terjadi
percepatan pembangunan dalam rangka mempersempit perbedaan kondisi
sosial budaya antara perkotaan dan pelosok daerah. Peningkatan kondisi
sosial budaya di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar akan
memperkokoh ketahanan sosial budaya yang akan berpengaruh terhadap
ketahanan nasional secara keseluruhan.

                                                              18
   1   2   3   4   5   6   7   8   9