Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
unsur-unsur lain dalam pemerintahan. Dunia usaha swasta
berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan pendapatan.
Masyarakat berperan dalam penciptaan interaksi sosial, ekonomi
dan politik. Ketiga unsur tersebut dalam memainkan perannya
masing-masing harus sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam tata pemerintahan yang baik.
b. Birokrasi.
Secara epistemologis istilah birokrasi berasal dan bahasa
Yunani *Bureau”, yang artinya “meja tulis” atau “tempat bekerjanya
para pejabat”. Birokrasi adalah tipe dan suatu organisasi yang
dimaksudkan sebagai sarana bagi pemerintah untuk melaksanakan
pelayanan umum sesuai dengan permintaan masyarakat.
Di dalam masyarakat modern di mana begitu banyak urusan
yang terus-menerus dan cenderung tetap, hanya organisasi birokrasi
yang mampu menjawabnya. Dalam menjawab/melaksanakan
urusan/tugas yang begitu banyak tersebut, anggota-anggota
organisasi birokrasi sangat berperan. Dalam beberapa
sebutan/istilah birokrasi sendiri diterjemahkan sebagai pemerintah
yang anggota-anggotanya disebut aparat birokrasi atau birokrat,
bahkan Rianto Nugroho D dalam buku “Kebijaksanaan Publik”
menyebut “Birokrasi dalam praktek dijabarkan sebagai Pegawai
Negeri Sipil”.
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri Sipil apapun tugas dan
jabatannya harus melaksanakan asas-asas sebagai berikut:
1) Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-
undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3) Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.

