Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

21

  unsur-unsur lain dalam pemerintahan. Dunia usaha swasta
  berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan pendapatan.
  Masyarakat berperan dalam penciptaan interaksi sosial, ekonomi
  dan politik. Ketiga unsur tersebut dalam memainkan perannya
  masing-masing harus sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip
 yang terkandung dalam tata pemerintahan yang baik.

 b. Birokrasi.
          Secara epistemologis istilah birokrasi berasal dan bahasa

 Yunani *Bureau”, yang artinya “meja tulis” atau “tempat bekerjanya
 para pejabat”. Birokrasi adalah tipe dan suatu organisasi yang
 dimaksudkan sebagai sarana bagi pemerintah untuk melaksanakan
 pelayanan umum sesuai dengan permintaan masyarakat.

          Di dalam masyarakat modern di mana begitu banyak urusan
 yang terus-menerus dan cenderung tetap, hanya organisasi birokrasi
 yang mampu menjawabnya. Dalam menjawab/melaksanakan
 urusan/tugas yang begitu banyak tersebut, anggota-anggota
organisasi birokrasi sangat berperan. Dalam beberapa
sebutan/istilah birokrasi sendiri diterjemahkan sebagai pemerintah
yang anggota-anggotanya disebut aparat birokrasi atau birokrat,
bahkan Rianto Nugroho D dalam buku “Kebijaksanaan Publik”
menyebut “Birokrasi dalam praktek dijabarkan sebagai Pegawai
Negeri Sipil”.

         Pegawai Negeri/Pegawai Negeri Sipil apapun tugas dan
jabatannya harus melaksanakan asas-asas sebagai berikut:

         1) Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara
         hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-
         undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
         Penyelenggara Negara.
         2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas
         yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
         keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
         3) Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang
         mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
         aspiratif, akomodatif dan selektif.
   1   2   3   4   5   6   7   8