Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
22
4) Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, dan rahasia negara.
5) Asas Proporsionalitas, adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
6) Asas Profesionalitas, adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskankode etik dan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
7) Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dari hasil akhir dan kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
A. Aziz Sanapiah dalam bukunya : “Strategi Peningkatan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur/Pegawai melalui
Pendidikan dan Pelatihan” bahwa sebagai aparatur pemerintah/
pegawai, kita harus mengikuti arus perubahan itu, apabila Indonesia
ingin memanfaatkan kesempatan yang diciptakan oleh perubahan
itu, dan bukan hanya menjadi sekedar penonton yang pasif. Dengan
meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur pemerintah/
pegawai, kemajuan Indonesia dapat dicapai, termasuk di dalamnya
pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakatnya.
Selanjutnya, untuk menciptakan proses perubahan metode
yang digunakan adalah Pendidikan dan Pelatihan Berbasis
Kompetensi (PPBK). Mengutip pendapat Wibowo (2007) bahwa
proses mengubah orang langkah dasarya adalah melalui unfreezing
(pencairan), changing (perubahan), dan refreezing (pembekuan

