Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

4) Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri

terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang

benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan

negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak

asasi pribadi, dan rahasia negara.

5) Asas Proporsionalitas, adalah asas yang

mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban

Penyelenggara Negara.

6) Asas Profesionalitas, adalah             asas yang

mengutamakan keahlian yang berlandaskankode etik dan

ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

7) Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan

bahwa setiap kegiatan dari hasil akhir dan kegiatan

Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan

kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang

kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
         A. Aziz Sanapiah dalam bukunya : “Strategi Peningkatan

Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur/Pegawai melalui
Pendidikan dan Pelatihan” bahwa sebagai aparatur pemerintah/
pegawai, kita harus mengikuti arus perubahan itu, apabila Indonesia
ingin memanfaatkan kesempatan yang diciptakan oleh perubahan
itu, dan bukan hanya menjadi sekedar penonton yang pasif. Dengan
meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur pemerintah/
pegawai, kemajuan Indonesia dapat dicapai, termasuk di dalamnya
pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakatnya.

         Selanjutnya, untuk menciptakan proses perubahan metode
yang digunakan adalah Pendidikan dan Pelatihan Berbasis
Kompetensi (PPBK). Mengutip pendapat Wibowo (2007) bahwa
proses mengubah orang langkah dasarya adalah melalui unfreezing
(pencairan), changing (perubahan), dan refreezing (pembekuan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9