Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18    sesuai

diharapkan daerah dapat merekrut CPNS/Pegawai
kebutuhan daerah.

  e. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
          Dalam UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah diatur

 peran, tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. TNI
 sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan
 pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
 mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan
 bangsa, menjalankan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan
 Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta ikut secara aktif dalam
 tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

          Juga diuraikan, bahwa TNI dibangun dan dikembangkan
 secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada
 nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia,
ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang
sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang
dikelola secara transparan dan akuntabel.

         Oleh karenanya, untuk mendapatkan TNI yang profesional
tersebut tentunya dalam merekrut anggota TNI/CPNS harus benar-
benar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan.

f. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

         Sejak ditetapkannya perubahan kedua UUD 1945 Bab XII
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka
secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan
rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
peran dan fungsi masing-masing, termasuk didalamnya peran Polri
   11   12   13   14   15   16   17   18