Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional

         a. Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian
         Negara.

                  Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
         1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
        tentang Pokok-pokok Kepegawaian, tugas Pegawai Negeri, yaitu
        memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional,
        jujur, adil, dan merata, menyelenggarakan tugas negara,
        menyelenggarakan tugas pemerintahan, dan menyelenggarakan
        tugas pembangunan. Menurut Undang-Undang Kepegawaian
        tersebut Pegawai Negeri terdiri dan Anggota TNI, Anggota POLRI,
        dan Pegawai Negeri Sipil.

                 Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur secara
        tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan, Pasal 3 ayat (1)
        Pegawai Negeri berkedudukan sebagal unsur aparatur negara yang
        bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
       profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas
       negara, pemerintahan dan pembangunan; ayat (2) Dalam
       kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
       Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan
       partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
       kepada masyarakat.

                 Di samping itu, dalam pengaturan dan praktik penggajian
       Pegawai Negeri Sipil di Indonesia masih tidak didasarkan standar
       kompetensi. Hal ini disebabkan bahwa klasifikasi jabatan masih
       belum didasarkan pada standar kompetensi seseorang. Disisi
       lainnya, jeniis tunjangan sangat banyak, tetapi belum
      memperhatikan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta prinsip-
      prinsip keadilan. Bahkan total tunjangan yang diberikan lebih besar
      dari gaji yang diterima Pegawai.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18