Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
a. Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian
Negara.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, tugas Pegawai Negeri, yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional,
jujur, adil, dan merata, menyelenggarakan tugas negara,
menyelenggarakan tugas pemerintahan, dan menyelenggarakan
tugas pembangunan. Menurut Undang-Undang Kepegawaian
tersebut Pegawai Negeri terdiri dan Anggota TNI, Anggota POLRI,
dan Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur secara
tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan, Pasal 3 ayat (1)
Pegawai Negeri berkedudukan sebagal unsur aparatur negara yang
bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas
negara, pemerintahan dan pembangunan; ayat (2) Dalam
kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan
partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Di samping itu, dalam pengaturan dan praktik penggajian
Pegawai Negeri Sipil di Indonesia masih tidak didasarkan standar
kompetensi. Hal ini disebabkan bahwa klasifikasi jabatan masih
belum didasarkan pada standar kompetensi seseorang. Disisi
lainnya, jeniis tunjangan sangat banyak, tetapi belum
memperhatikan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta prinsip-
prinsip keadilan. Bahkan total tunjangan yang diberikan lebih besar
dari gaji yang diterima Pegawai.

