Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

  pada dasarnya adalah kondisi dinamis bangsa secara terintegrasi
  untuk mampu menghadapi dan mengatasi segala bentuk ancaman,
  tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) baik yang datang dari
  luar maupun dari dalam negeri. Hal ini sangat berguna dalam
  rangka menjamin kelangsungan hidup dan identitas bangsa dan
  Negara serta perjuangan untuk mencapai cita-cita nasional.

           Kekuatan untuk mengembangkan kekuatan nasional harus
  didasari oleh kondisi kehidupan yang terintegrasi yang berisi
  keuletan dan ketangguhan bangsa. Oleh karena itu kehidupan
 bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditata secara
 terintegrasi atau secara komprehensif integral dan harmonis,
 mengacu pada nilai-nilai Pancasila, UUD tahun 1945, dan Wawasan
 Nusantara.

          Konsepsi Ketahanan Nasional menumbuhkan kondisi
 kehidupan nasional. Apabila intensitas pembanguan nasional
 meningkat maka akan meningkatkan Ketahanan Nasional,
 sedangkan kokohnya Ketahanan Nasional akan meningkatkan
 pembangunan nasional.

          Pembinaan Ketahanan Nasional dilakukan oleh Pemerintah
(Pusat dan Daerah), swasta dan masyarakat dalam suasana
kebersamaan, kekeluargaan dan keselarasan, untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan bersama yang berkeadilan. Untuk itu
Ketahanan Nasional harus selalu dipupuk, dibina, dan ditingkatkan
secara terus menerus berdasarkan Wawasan Nusantara dalam
upaya pembangunan nasional di segala aspek kehidupan. Hal ini
berarti bahwa untuk membentuk aparatur pemerintah yang bersih
sebagai kader pimpinan nasional dalam menjaga persatuan dan
kesatuan, harus mengacu kepada Ketahanan Nasional. Disamping
itu, aparatur pemerintah dituntut untuk memiliki kemampuan,
motivasi, moralitas dan profesional dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan berorientasi kepada kepentingan nasional yaitu
kesejahteraan dan keamanan nasional.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18