Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
b. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999
Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Inpres ini memuat ketentuan untuk melaksanakan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada setiap akhir tahun
anggaran, sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah
dalam mencapai misi dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan
dalam perencanaan strategik dalam bentuk program-program utama
yang akan dicapai selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
c. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian
hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan
umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas
profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas Akuntabilitas disini
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggara negara yang sehari-hari
dilaksanakan oleh aparatur pemerintah harus dipertanggungÂ
jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam UU RI
No. 32 Tahun 2004 merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 18
UU 1945. Dalam UU ini Pemerintah Daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Pengertian mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan
dalam hal ini termasuk rekruitmen CPNS/Pegawai sehingga

