Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

   b. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999
  Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

            Inpres ini memuat ketentuan untuk melaksanakan
  akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada setiap akhir tahun
  anggaran, sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah
  dalam mencapai misi dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan
  dalam perencanaan strategik dalam bentuk program-program utama
  yang akan dicapai selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.

 c. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang
 Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
 Kolusi dan Nepotisme.

         Dalam pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
 asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian
 hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan
 umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas
 profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas Akuntabilitas disini
 adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggara negara yang sehari-hari
dilaksanakan oleh aparatur pemerintah harus dipertanggung­
jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

d. Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.

         Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam UU RI
No. 32 Tahun 2004 merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 18
UU 1945. Dalam UU ini Pemerintah Daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.

         Pengertian mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan
dalam hal ini termasuk rekruitmen CPNS/Pegawai sehingga
   10   11   12   13   14   15   16   17   18