Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

     mewujudkan Optimalisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan
     Lahan guna kelangsungan pembangunan nasional harus
     berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi nasional yang
     menjiwai proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
     bernegara.

b. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai
     Landasan Konstitusional. Undang-undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keputusan politik
     nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional
     yang memuat ketentuan dasar yang berhubungan dengan bentuk
     negara, sistem negara dan pemerintahan yang demokratis
     sebagaimana tercermin dalam proses pengambilan keputusan
     yang bersumber pada kepentingan dan aspirasi rakyat, hak dan
     kewajiban warga negara, pedoman pokok untuk mewujudkan
     kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pedoman pokok
     lainnya. Karena kedudukannya sebagai pedoman pokok dalam
    penyelenggaraan pemerintahan negara, maka UUD Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen
    konstitusional yang harus dijadikan paradigma nasional bagi
    seluruh aktivitas kehidupan nasional.
              Bahwa berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
    1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara yang
    dalam penyelengaraannya didasarkan pada kekuasaan semata-
    mata yang membawa sistem dan pola kehidupan pada sentralistis-
    totaliter, tetapi sebuah negara hukum yang dalam
    penyelengaraannya didasarkan pada sumber dasar hukum
    nasional yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya
    sebagai aturan pelaksanaan.
             Kebakaran hutan dan lahan yang seringkali menimbulkan
    bencana asap bukan hanya merupakan tanggung-jawab
    Kementerian terkait saja, tetapi merupakan tanggung-jawab
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14