Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

       Indonesia yang sejahtera, melanjutkan pilar-pilar demokrasi, dan
       memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Dari visi dan misi
       tersebut selanjutnya dijadikan landasan operasional optimalisasi
       pencegahan kebakaran hutan dan lahan guna peningkatan kualitas
       SDM dalam rangka pembangunan nasional.

 b. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal
       50 ayat 3 huruf d UU No.41/1999 mengamanatkan bahwa setiap
       orang dilarang untuk membakar hutan. Oleh karena itu, maka
       upaya untuk mengoptimalisasi pencegahan kebakaran hutan
       memiliki kekuatan hukum.

c. Undang-undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Pasal
      26 UU No. 18/2004 mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha
      perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan
      cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan
      kerusakan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, maka upaya
      untuk mengoptimalisasi pencegahan kebakaran lahan memiliki
      kekuatan hukum.

d. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
      Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No.
      32/2009 mengamatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan
      pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini berarti
      memperkuat landasan hukum bagi pencegahan kebakaran hutan
      dan lahan.

e. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian
     Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang
     berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Pasal 17
     PP No.4/2001 mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban
     menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi
     kegiatannya. Hal ini tentunya memperkuat dasar hukum bagi upaya
     pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17