Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Indonesia yang sejahtera, melanjutkan pilar-pilar demokrasi, dan
memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Dari visi dan misi
tersebut selanjutnya dijadikan landasan operasional optimalisasi
pencegahan kebakaran hutan dan lahan guna peningkatan kualitas
SDM dalam rangka pembangunan nasional.
b. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal
50 ayat 3 huruf d UU No.41/1999 mengamanatkan bahwa setiap
orang dilarang untuk membakar hutan. Oleh karena itu, maka
upaya untuk mengoptimalisasi pencegahan kebakaran hutan
memiliki kekuatan hukum.
c. Undang-undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Pasal
26 UU No. 18/2004 mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha
perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan
cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan
kerusakan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, maka upaya
untuk mengoptimalisasi pencegahan kebakaran lahan memiliki
kekuatan hukum.
d. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No.
32/2009 mengamatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini berarti
memperkuat landasan hukum bagi pencegahan kebakaran hutan
dan lahan.
e. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang
berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Pasal 17
PP No.4/2001 mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban
menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi
kegiatannya. Hal ini tentunya memperkuat dasar hukum bagi upaya
pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

