Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
tersebut ditegaskan bahwa administrasi kependudukan diarahkan
untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya
untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi
kependudukan serta mendukung perumusan kebijakan dan
perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal.
f. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam Pasal 9 UU
tersebut dijelaskan bahwa pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan
agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan
berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Hal ini berarti bahwa lanjut usia juga
merupakan bagian dari penduduk yang harus diberdayakan agar
keberadaan dan perannya dapat memberikan kontribusi positif
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008
tentang Kementerian Negara. Pasal 4 menyatakan bahwa setiap
Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan
tertentu dalam pemerintahan tersebut terdiri atas: urusan
pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah.
h. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1961
Tentang Wajib Kerja Sarjana. Dalam penjelasan Pasal 1 UU
tersebut, ditegaskan bahwa setiap sarjana Warga Negara
Indonesia wajib bekerja pada negara sekurang-kurangnya selama
tiga tahun berturut-turut.
17

