Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan
arah pembangunan nasional
b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga. Dalam Pasal 3 UU tersebut, ditegaskan bahwa
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
didasarkan pada prinsip pembangunan kependudukan.
c. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 UU
tersebut ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
d. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. Dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini
menunjukkan bahwa pembangunan kesehatan sangat berkaitan
dengan pemberdayaan penduduk karena untuk menghasilkan
SDM yang berkualitas dan produktif, dibutuhkan prasyarat
kesehatan fisik yang memadai.
e. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam penjelasan UU
16

