Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan
          arah pembangunan nasional

 b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
          2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
          Keluarga. Dalam Pasal 3 UU tersebut, ditegaskan bahwa
          perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
          didasarkan pada prinsip pembangunan kependudukan.

c. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
          2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 UU
          tersebut ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk
          mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
          peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
          kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
          peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
          kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
          cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
         serta bertanggung jawab.

d. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
         2009 Tentang Kesehatan. Dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan
         bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
         kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
         orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
         tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
         manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini
         menunjukkan bahwa pembangunan kesehatan sangat berkaitan
         dengan pemberdayaan penduduk karena untuk menghasilkan
         SDM yang berkualitas dan produktif, dibutuhkan prasyarat
         kesehatan fisik yang memadai.

e. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
         2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam penjelasan UU

                                                    16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17