Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Kenyataannya bahwa usaha pencapaian tujuan nasional setiap saat akan
dihadapkan pada suatu tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan
yang senantiasa perlu dihadapi atau ditanggulangi. Agar mampu
melaksanakan hal itu, diperlukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan
dan keuletan yang senantiasa dibina secara terus-menerus untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Hal inilah yang
disebut dengan ketahanan nasional yang setiap saat harus
dikembangkan dan ditingkatkan, seiring dengan dinamika pengaruh
perkembangan lingkungan strategis.
Di dalam pengertiannya, ketahanan nasional merupakan kondisi
dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta
gangguan, baik dari luar maupun dari dalam, yang membahayakan
integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional hanya bisa terwujud, jika segenap kekuatan
nasional bisa dikembangkan sebagaimana mestinya secara positif
dengan program-program pembangunan. Dalam kaitannya dengan
pembangunan, pemberdayaan penduduk merupakan upaya sadar untuk
meningkatkan kualitas SDM guna meningkatkan ketangguhan dalam
menghadapi persaingan global yang semakin kompetitif.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025. Dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
15

