Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Kenyataannya bahwa usaha pencapaian tujuan nasional setiap saat akan
          dihadapkan pada suatu tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan
          yang senantiasa perlu dihadapi atau ditanggulangi. Agar mampu
          melaksanakan hal itu, diperlukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan
          dan keuletan yang senantiasa dibina secara terus-menerus untuk
          mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Hal inilah yang
          disebut dengan ketahanan nasional yang setiap saat harus
          dikembangkan dan ditingkatkan, seiring dengan dinamika pengaruh
          perkembangan lingkungan strategis.

                   Di dalam pengertiannya, ketahanan nasional merupakan kondisi
          dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang
          mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
          menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta
         gangguan, baik dari luar maupun dari dalam, yang membahayakan
         integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
         perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.

                   Ketahanan nasional hanya bisa terwujud, jika segenap kekuatan
         nasional bisa dikembangkan sebagaimana mestinya secara positif
         dengan program-program pembangunan. Dalam kaitannya dengan
         pembangunan, pemberdayaan penduduk merupakan upaya sadar untuk
         meningkatkan kualitas SDM guna meningkatkan ketangguhan dalam
         menghadapi persaingan global yang semakin kompetitif.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
         a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
                   2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
                  Tahun 2005-2025. Dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa
                   RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
                   Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam
                   Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
                  tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
                  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
                  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

                                                               15
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17