Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

kehidupannya sebagai suatu pandangan hidup bangsa. Dengan
 pandangan hidup yang jelas maka warga negara Indonesia memiliki
 pedoman di dalam pembangunan dan memecahkan segala macam
 permasalahan yang dihadapi oleh warga negara Indonesia baik di bidang
 ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan
 keamanan. Pemberdayaan penduduk (masyarakat), dengan demikian
 merupakan upaya sadar untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila tersebut.

           Pancasila dapat dijadikan dasar dari program pemberdayaan
 masyarakat, karena sesungguhnya, nilai-nilai Pancasila, terutama sila keĀ­
 lima, telah mengamanatkan dengan tegas terwujudnya keadilan sosial
 bagi seluruh rakyat Indonesia.

 b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

merupakan hukum dasar yang tertulis. Sebagai aturan hukum, Undang-
Undang Dasar mengikat bagi pemerintah, setiap lembaga negara dan
lembaga masyarakat serta mengikat bagi setiap Warga Negara
Indonesia. Undang-Undang Dasar juga berisikan norma-norma, aturan-
aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Produk hukum lain seperti undang-undang, peraturan atau keputusan
pemerintah termasuk kebijakan pemerintah harus berlandaskan dan
bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945.

          Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku, menempati kedudukan yang tinggi.
Fungsinya sebagai alat kontrol bagi norma hukum yang kedudukannya
lebih muda, sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar
tersebut. Selain sebagai hukum dasar tertulis, Undang-Undang Dasar
juga sebagai hukum dasar yang tidak tertulis sebagaimana dinyatakan
dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, di mana aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara, meskipun tidak tertulis, dikenal dengan sebutan konvensi.
Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan

                                                        13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16