Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
b
****** LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI__________________________________________44
Penanam an Modal, Kementerian Pertanian dan B P K P dari sisi
pengaw asannya. Sedang dari Pemda, paling tidak melibatkan
Bappeda, Dinas Pasar, Dinas Tata Kota, Dinas Perdagangan dan
Industri, BK P M D , Dinas Koperasi dan UKM , dan lain-lain.
b. Tidak berperannya otoritas moneter (Bank Indonesia) dalam
menentukan tingkat suku bunga pinjaman
Sebelum diliberalisasi, BI berada di bawah koordinasi
pemerintah. Artinya, presidenlah yang bertanggung jawab dalam
mengendalikan kondisi moneter. Setelah reformasi, BI berdiri sebagai
lem baga independen dalam mengendalikan moneter57. Kita mengetahui
bahwa kondisi moneter sangat berpengaruh dalam aktivitas investasi,
karena otoritas moneterlah yang mengendalikan tingkat suku bunga
pinjam an dan suku bunga simpanan. Dua iindikator moneter itu
m erupakan alat kendali dalam menyediakan ruang berinvestasi. Bila
suku bunga pinjaman terlalu tinggi, maka investor akan menghentikan
investasi karena terlalu rendah margin keuntungan yang mereka
peroleh, dan jika suku bunga simpanan terlalu tinggi, maka bank tidak
dapat m em beri suku bunga pinjaman lebih rendah sehingga
mengham bat investasi. Sebagai otoritas moneter yang independen dan
mandiri BI, bertanggungjawab atas penciptaan kondisi yang kondusif
untuk mengerem suku bunga dan mendorong investasi. Pengendalian
itu dilaksanakan melalui instrumen moneter yang diciptakan untuk
mengendalikan kondisi moneter yang kondusif untuk mengendalikan
investasi dan inflasi, melalui pengendalian uang beredar. Instrumen
m oneter utama yang dipergunakan BI saat ini adalah dengan mengatur
UBI Rate” melalui penciptaan Sertifikat Bank Indonesia (S B I).
Kenyataan saat ini menunjukkan, suku bunga simpanan sudah
dapat ditekan antara 3,5 persen dan 5 persen, namun suku bunga
pinjaman masih bercokol diantara angka 14 persen sampai dengan 16
persen. Sem entara BI Rate disetting berkisar di antara 6,5 persen dan
12 persen, tergantung kondisi, seperti terlihat di grafik berikut:
57Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

