Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

b

****** LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI__________________________________________44
        Penanam an Modal, Kementerian Pertanian dan B P K P dari sisi

       pengaw asannya. Sedang dari Pemda, paling tidak melibatkan
        Bappeda, Dinas Pasar, Dinas Tata Kota, Dinas Perdagangan dan
       Industri, BK P M D , Dinas Koperasi dan UKM , dan lain-lain.

b. Tidak berperannya otoritas moneter (Bank Indonesia) dalam

menentukan tingkat suku bunga pinjaman

Sebelum diliberalisasi,  BI berada di bawah koordinasi

pemerintah. Artinya, presidenlah yang bertanggung jawab dalam

mengendalikan kondisi moneter. Setelah reformasi, BI berdiri sebagai

lem baga independen dalam mengendalikan moneter57. Kita mengetahui

bahwa kondisi moneter sangat berpengaruh dalam aktivitas investasi,

karena otoritas moneterlah yang mengendalikan tingkat suku bunga

pinjam an dan suku bunga simpanan. Dua iindikator moneter itu

m erupakan alat kendali dalam menyediakan ruang berinvestasi. Bila

suku bunga pinjaman terlalu tinggi, maka investor akan menghentikan

investasi karena terlalu rendah margin keuntungan yang mereka

peroleh, dan jika suku bunga simpanan terlalu tinggi, maka bank tidak

dapat m em beri suku bunga pinjaman lebih rendah sehingga

mengham bat investasi. Sebagai otoritas moneter yang independen dan

mandiri BI, bertanggungjawab atas penciptaan kondisi yang kondusif

untuk mengerem suku bunga dan mendorong investasi. Pengendalian

itu dilaksanakan melalui instrumen moneter yang diciptakan untuk

mengendalikan kondisi moneter yang kondusif untuk mengendalikan

investasi dan inflasi, melalui pengendalian uang beredar. Instrumen

m oneter utama yang dipergunakan BI saat ini adalah dengan mengatur

UBI Rate” melalui penciptaan Sertifikat Bank Indonesia (S B I).

Kenyataan saat ini menunjukkan, suku bunga simpanan sudah

dapat ditekan antara 3,5 persen dan 5 persen, namun suku bunga

pinjaman masih bercokol diantara angka 14 persen sampai dengan 16

persen. Sem entara BI Rate disetting berkisar di antara 6,5 persen dan

12 persen, tergantung kondisi, seperti terlihat di grafik berikut:

57Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
   11   12   13   14   15   16   17